ROKAN HILIR ( HALUANPOS.COM) Kepolisian Resor Rokan Hilir (Polres Rohil) gelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan yang menghebohkan masyarakat Jlalan Poros Pasir Limau Kapas Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) Jumad/23/72025
Pelaku Seorang pria berinisial MA alias Sulung Siregar (25), berprofesi sebagai petani, ditangkap setelah diduga membunuh adik kandungnya sendiri, RF alias Rifka (17), hanya karena permintaan uang sebesar Rp500 ribu ditolak.
Peristiwa tragis tersebut terjadi di rumah korban di Jalan Poros Sungai Siakap, RT 002/RW 019, Kepenghuluan (desa) Pasir Limau Kapas Kecamatan Pasir Limau Kapas Rohil,
Selengkapnya Polsek Panipahan dan jajaran, Polres Rohil berhasil menangkap diduga pembunuh seorang wanita berinisial RF (17), yang telah ditemukan tewas bersimbah darah pada Rabu (23/07/2025)
Pada saat kejadian tersebut membuat warga sekitar kaget, serta tak menyangka, bahwa RF menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh Muammar Kadafi alias Ulonh (23), yang tak lain adalah Abang kandung korban sendiri.
Kapolres Rohil AKBP Isa Imama Syahroni menjelaskan bahwa kejadian kejadian bermula dari Jasad RF (17) yang ditemukan dalam rumah di Jalan Poros PU RT 001 RW 017 Dsa Sungai Siakap, Kepenghuluan (desa) Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, Rabu 23 Juli 2025.
Setelah peristiwa naas tersebut, polisi langsung memburu pelaku hingga terungkapnya pelaku pembunuhan itu setelah petugas kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi di tempat kejadian perkara (TKP).
ada nya kejadian itu Pihak personel jajaran Polsek Panipahan bergerak cepat untuk mengungkap kasus tersebut kata kapolres.
“Setelah ditemukan jasad korban tersebut di atas, dan langsung diidentifikasi terdapat tanda-tanda kekerasan yang dialami korban, dan langsung Pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dilanjutkan dengan pencarian diduga pelaku,” Jumat 25 Juli 2025.
Lanjutnya, dari hasil penyelidikan serta saksi yang sudah dikumpulkan, akhirnya personel jajaran berhasil menangkap diduga pelaku, MK alias Sulung (25), yang tak lain adalah Abang kandung korban.
lanjut Kasi Humas” personel langsung melakukan olah TKP, kemudian dari serangkaian langkah penyidikan, dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, lalu pelaku mengakui perbuatannya telah menghabisi nyawa adeknya RF (17)
Atas kejadian tersebut Kapores Rokan Hilir AKBP Isa Imama Syahroni SIK MH sangat mengecam tegas perbuatan pembunuhan keji dan sadis yang dilakukan pelaku terhadap korban yang merupakan adik kandungnya sendiri yang hanya karena uang dengan nilai yang tidak pantas yaitu hanya Rp. 500.000, apalagi setelah dilakukan pengecekan, didapati hasil Positif pelaku sebagai pengguna Narkoba.
Kapolres Rokan Hilir meminta kepada petugas penyidik agar dalam proses penyelidikan pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan tuntutan atas perbuatan keji dan sadis tersebut. (Rilis)