ROKAN HILIR ( HALUANPOS.COM) Polres Rokan Hilir Menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap hewan yang terjadi di wilayah hukum mereka. Kegiatan ini berlangsung di ruang Patriatama Polres Rohil dan dipimpin langsung oleh Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres menjelaskan bahwa pada Jumat, 12 September 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, tim Sat Reskrim Polres Rohil berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria bernama Melanton Barus yang diduga melakukan penjagalan terhadap hewan jenis anjing.

Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku yang juga berfungsi sebagai rumah makan di Jalan Jendral Sudirman, Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir. Saat penggerebekan, petugas menemukan dua ekor anjing hidup di dalam karung serta sejumlah barang bukti berupa organ dalam hewan, pisau potong, dan peralatan memasak.

MENARIK DIBACA:  Maju jadi Wakil walikota, Abu Bakar Daftar Bawa Berbagai Kebutuhan Pokok

Menurut hasil interogasi, pelaku membeli anjing dari tetangganya seharga Rp35.000 per kilogram dan menjual daging mentah seharga Rp100.000 per kilogram. Ia juga menawarkan olahan daging anjing dalam bentuk makanan siap saji seharga Rp30.000 per porsi.

Kapolres menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar Pasal 91B ayat 1 Jo Pasal 66A ayat 1 UU No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta dapat dikenakan Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap hewan.

“Polres Rohil berharap kejadian serupa tidak terulang kembali di wilayah hukum kami. Kami akan terus menindak tegas pelanggaran yang merugikan kesejahteraan hewan,” ujar AKBP Isa Imam Syahroni.

Situasi selama kegiatan berlangsung aman dan terkendali. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum terhadap Perlakukan yang tidak manusiawi terhadap hewan dimasyarakat. (Rilis)