ROKAN HILIR (HALUANPOS.COM) Polres Rokan Hilir menggelar Press Release terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana perambahan/pengrusakan hutan, pembakaran hutan dan lahan ( Karhutla) yang terjadi di beberapa wilayah di Kabupaten Rokan Hilir.

Kegiatan berlangsung di Ruang Patriatama Polres Rohil pada Jumat (11/7/2025) pukul 08.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Reskrim AKP I Putu Adi Juniwinata, S.Tr.K., S.I.K., Kanit II Sat Reskrim IPDA Ivan Bayuaji Maulana, S.Tr.K., Kasihumas IPDA Darlinson Sitorus, serta anggota Satreskrim dan sejumlah awak media.

Dalam penyampaiannya, Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH, menegaskan bahwa tindak pidana perambahan dan pembakaran hutan merupakan pelanggaran serius yang berdampak langsung terhadap kelestarian lingkungan dan keseimbangan ekosistem.

MENARIK DIBACA:  Polsek Bangko Terima Penitipan Barang Mudik Lebaran

Kapolres menyampaikan bahwa wilayah hukum Polres Rohil merupakan kawasan yang memiliki banyak lahan hutan dan perkebunan, sehingga tindakan pembakaran lahan harus mendapat perhatian dan tindakan tegas.

“Kesadaran masyarakat akan dampak dari pembakaran lahan masih minim sehingga membuat tindakan ini terus terjadi. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak membuka atau mengelola lahan dengan cara dibakar. Polres Rohil akan terus menindak tegas para pelaku perusakan lingkungan,” tegas AKBP Isa Imam Syahroni.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan sejumlah Laporan Polisi yang diterima oleh Satreskrim Polres Rokan Hilir sepanjang April hingga Juni 2025.

5 orang tersangka itu yakni Benson Hartono warga Bathin Solapan, Bengkalis, Suprianto, warga Bagan Sinembah, Rokan Hilir, Purwadi warga Kubu, Rokan Hilir, Jonder Ruma Horba warga Kubu Babussalam dan M. Belamin Surbakti warga Torgamba, Labuhan Batu Selatan.

MENARIK DIBACA:  Jelang Pengamanan Hari Raya Idul Adha, Kasat Lantas Cek Kesiapan Ranmor Dinas

Sementara lokasi Kejadian tersebar di beberapa titik di wilayah Rokan Hilir antara lain, Rantau Bais, Tanah Putih,Kepenghuluan Bantaiyan Hilir, Batu Hampar, Kepenghuluan Sungai Segajah Makmur, Kubu, kepenghuluan Rantau Panjang Kiri, Kubu Babussalam dan kepenghuluan Teluk Nilap, Kubu Babussalam.

Titik-titik tersebut mencakup kawasan hutan produksi dan area penggunaan lain (APL) dengan koordinat yang telah ditetapkan oleh penyidik.Barang Bukti yang diamankan, 2 Unit Excavator (Merk Komatsu dan Hitachi), 4 Batang Kayu bekas terbakar dan 2 Batang Sawit bekas terbakar.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni menegaskan komitmen untuk terus memberantas tindak kejahatan lingkungan serta mengajak masyarakat berperan aktif menjaga kelestarian hutan dan lahan.(Rls/Rhm)