ROKAN HILIR ( HALUANPOS. COM) Kasus kebakaran lahan yang terjadi di Dusun Pematang Sungai Labuh, Kepenghuluan Teluk Bano I, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, pada Kamis, 31 Juli 2025 akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran Kepolisian setempat.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/15/VIII/2025, tim Reskrim Polsek Bangko Pusako bersama Bhabinkamtibmas melakukan verifikasi titik hotspot pada Jumat, 1 Agustus 2025. Hasil penyelidikan menunjukkan adanya lahan terbakar seluas 1 hektar dengan titik koordinat 1.85063855N, 100.85507899E.

Diduga kuat, pelaku pembakaran adalah seorang petani bernama Poniran alias Ian, warga Kota Rantang, Sumatera Utara, yang juga memiliki lahan di lokasi kejadian. Dalam pemeriksaan, Poniran mengaku membuang puntung rokok ke lahan yang sedang ia olah. Sekitar satu jam setelahnya, ia melihat asap dan berusaha memadamkan api secara manual. Namun, api dengan cepat melalap lahan hingga habis terbakar.

MENARIK DIBACA:  Satpol PP Dan Dishub Darat Rohil Diminta Ikut Bantu Dalam Penangan Covid 19 Di Pelabuhan Oliong

Barang bukti yang diamankan berupa satu buah mancis berwarna merah dan tiga batang kayu bekas terbakar. Berdasarkan hasil interogasi dan pemeriksaan lapangan, unsur pidana telah terpenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat (1) UU No. 39/2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 98 Ayat (1) atau Pasal 99 Ayat (1) UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kapolsek Bangko Pusako IPTU Bahagia Ginting, S.H., melalui Kanit Reskrim AIPTU Juli Parulian, S.H., memimpin langsung pengungkapan kasus ini. Dalam waktu dekat, penyidik akan memeriksa saksi-saksi, melakukan penahanan terhadap tersangka, serta berkoordinasi dengan ahli untuk melengkapi berkas perkara.

Langkah tegas ini menjadi komitmen Polri dalam menindak pelaku pembakaran lahan yang mengancam ekosistem dan keselamatan lingkungan.

MENARIK DIBACA:  Persoalan Banjir dan Air Pasang, Said Hasyim: Semua Instansi Terkait Harus Bekerja Lebih Optimal  

Kapolsek juga melakukan Himbau untuk tidak sekali kali melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar, karena jika ketauan akan dilakukan tindakan tegas, dengan sangsi cukup Berat kepada Pelaku. (Rilis)