Proyek Pembangunan Drainase Paket B,  Lagi-Lagi Disorot Aktivis GAMARI

0
744

PEKANBARU (HPC)–  Presidium Pusat (PP) Gabungan Aksi Mahasiswa Alumni Riau (GAMARI), menduga para Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru tidak profesional. Hal itu disampaikan Larshen Yunus selaku Ketua PP GAMARI, pada saat menggelar giat Fokus Grup Diskusi (FGD) bersama internal Aktivis PP GAMARI (22/11/2018). Bertempat di Graha Gusdur Riau, Jalan Lobak, Nomor 177, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan – Kota Pekanbaru, PP GAMARI kembali mendesak, agar kedua Laporan yang menjadi Rujukan Siaran Pers ini dapat segera ditindaklanjuti dengan baik dan benar. Adapun Laporan yang dimaksud, terkait dengan Pengerjaan Proyek Pembangunan Drainase di Kawasan Jalan Soekarno Hatta, yakni mulai dari Simpang Mall SKA hingga ke Simpang Pasar Pagi Arengka Pekanbaru. Proyek tersebut diberi nama             Paket B, yang telah menghabiskan APBD Provinsi Riau tahun anggaran 2016 sebesar                            Rp 11.636.205.000  (Terbilang : Sebelas Miliar Enam Ratus Tiga Puluh Enam Juta Dua Ratus Lima Ribu Rupiah).

Menurut Yunus, sapaan akrab Ketua Presidium Pusat Gamari, bahwa cikal bakal diketahuinya terjadi Penyimpangan pada pengerjaan proyek tersebut, berasal dari Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Riau pada tahun 2016 yang lalu. Dalam laporan pada nomor 16 BPK Perwakilan Provinsi Riau, dijelaskan tentang Kelebihan Pembayaran Pekerjaan Pembangunan Drainase Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru, Paket B Sebesar Rp 1.366.898.549,39. Dalam uraian tersebut, juga dijelaskan tentang Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air TA 2016, Mengalokasikan anggaran Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan sebesar Rp 428.321.617.000,00 dengan realisasi sebesar Rp 294.904.563.072,23 atau 68,85%. Perlu diketahui, bahwa Realisasi Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan tersebut antara lain digunakan untuk Pekerjaan Pembangunan Drainase Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru, Paket B  Sebesar Rp 11.636.205.000,00. Pekerjaan itu dituangkan dalam Surat Perjanjian (Kontrak) antara PPK dengan pihak Perusahaan atas nama PT Razasa Karya, nomor : 02/SP-FSK.DRA-SOETA.B/IX/2016  pada tanggal 20 September 2016.

MENARIK DIBACA:  PWI Riau Rekrut Calon Anggota Baru, Ini Persyaratannya dan Upload Formulir

Jangka Waktu Penyelesaian pekerjaan selama 90 hari kalender dan harus sudah selesai pada 18 Desember 2016. Tetapi menurut Yunus, justru dalam proses pengerjaan proyek tersebut, diketahui Kontraknya Telah Dirubah dengan Adendum nomor 02.A/ADD-1/FSK.DRA-SOETA.B/IX/2016 pada tanggal 6 Desember 2016, yang penjelasannya mengatur tentang Tambah atau Kurangnya Pekerjaan Tanpa Mengubah Nilai Kontrak. Media Center PP GAMARI juga menjelaskan tentang identitas Pengawas Pekerjaan proyek tersebut, yakni atas nama PT Raissa Gemilang, dengan Nilai Kontrak Kerja Pengawasan sebesar Rp 247.577.000,00  serta juga tentang dinyatakan telah selesainya pengerjaan proyek itu, yang sesuai dengan berita acara serah hasil pemeriksaan atau penerima hasil pekerjaan dengan nomor PPHP/FSK-DRA-SOETA.B/XII/2016/02 pada tanggal 31 Desember 2016 dan Telah Dibayar Seluruhnya sebesar Rp 11.636.205.000,00 dengan Lima Kali Pembayaran terakhir menggunakan SP2D nomor 15169/SP2D/LS/IV/2016 pada tanggal 30 Desember 2016.

Media Center PP GAMARI juga menuangkan hasil dari Audit BPK RI Perwakilan Provinsi Riau, yang menjelaskan bahwa terdapat Hasil Pemeriksaan Fisik Pekerjaan bersama PPK, Rekanan dan Konsultan Pengawas, yakni Tidak Semua pekerjaan beton saluran pra cetak, pembesian saluran pra cetak, box culvert saluran pra cetak dan juga pembesian box culvert pra cetak dilakukan sebagaimana Metode Pelaksanaan dalam Penawaran PT Razasa Karya.

Perlu diketahui, bahwa Temuan tersebut juga menjelaskan tentang Pemasangan U-Ditch Precast dalam bentuk jadi sebanyak 500 unit dan 303 unit box culvert atas pekerjaan tersebut, Temuan itu juga didukung dengan adanya Faktur-Faktur Pesanan U-Ditch Precast sebanyak 500 unit dan 303 unit box culvert yang diserahkan oleh Penyedia Jasa.

Ketua Larshen Yunus : “Sudah Jelas !  Bahwa PT Razasa Karya Tidak Mematuhi Metode Pelaksanaan Dalam Pengerjaan Proyek Pembangunan Drainase di Kawasan Jalan Soekarno Hatta  (Simp Mall SKA – Simp Pasar Pagi Arengka,  Paket B  Tersebut”

MENARIK DIBACA:  Galper Marak Seorang Aktivis Mahasiswa Minta Kapolri Tegas

Dengan tegas PP GAMARI menyesalkan Sikap dan Tindakan yang sangat Lamban dari Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Padahal hanya dengan Hasil Audit yang dikeluarkan BPK RI Perwakilan Provinsi Riau, sudah bisa menjadi Acuan dalam Pelaksanaan Penyelidikan maupun Penyidikan oleh Aspidsus Kejari Pekanbaru. Sangat Paradoks ketika diperbandingkan dengan setiap Proses Hukum pada Pengerjaan Proyek Pembangunan Drainase pada Paket A, yang tidak memakan waktu lama,  telah menetapkan 5 (Lima) Tersangka, yang pada saat ini telah di Jebloskan ke Rutan Sialang Bungkuk.

Ketua Larshen Yunus : “Menurut Data-Data yang kami miliki, bahwa kedua Pengerjaan Proyek Drainase tersebut (Paket A  &  Paket B) dilaksanakan dalam waktu yang sama  dan dengan beberapa Spesifik yang juga sama.  Temuan kami menunjukkan, bahwa Justru terlebih dahulu Paket B yang diketahui terdapat Masalah, dengan Keluarnya Hasil Audit BPK pada tahun 2016 yang lalu, sementara Paket A baru sekitar bulan 7 hingga bulan 10 tahun 2018 ini terdapat Hasil Permohonan Audit dari Penyidik kepada BPKP Provinsi Riau.

Menurut Yunus, Kenapa justru Paket A duluan yang di Tindak ketimbang Paket B yang Terlebih Dahulu Diketahui Terdapat Penyimpangan dari BPK RI ?!”.   5 (Lima) Orang Para Kontraktor Paket A telah ditetapkan sebagai Tersangka dan telah di Jebloskan ke Penjara, sementara Pengungkapan Kasus pada Paket B,  sampai saat ini (22 November 2018) Belum Juga Menemui Titik Terang.  Metode Pelaksanaan rekanan yang masuk dalam dokumen penawaran telah dilakukan evaluasi teknis oleh ULP yang tentunya menjadi syarat dalam setiap melakukan Pengadaan serta juga diatur dalam Kontrak antara PPK dengan PT Razasa Karya, Tetapi justru adanya Dugaan Kuat yang Dilanggar oleh Para Kontraktor yang Mengerjakan Paket B tersebut.

PP GAMARI : “Hasil Penghitungan Ulang  yang dilakukan oleh Auditor BPK RI Perwakilan Provinsi Riau menunjukkan bahwa, Terdapat Kelebihan Pambayaran sebesar Rp 1.366.898.549,39  (Terbilang : Satu Miliar Tiga Ratus Enam Puluh Enam Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Empat Puluh Sembilan Tiga Puluh Sembilan Rupiah)”.

MENARIK DIBACA:  Smart City Bukan Sekedar Ekspektasi tapi Implementasi

Maka, atas Temuan tersebut, Aktivis Anti Korupsi dibawah bendera PP GAMARI telah melakukan beberapa upaya, yakni Melaporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Kontraktor yang Mengerjakan Proyek Pembangunan Drainase Jalan Soekarno Hatta (Simp SKA – Simp Pasar Pagi Arengka) Paket B,  yang telah Merugikan Keuangan Negara pada Postur APBD Provinsi Riau tahun anggaran 2016, sebesar Rp 11.636.205.000.,-

PP GAMARI menduga PT Razasa Karya selaku Perusahaan Pelaksana dan PT Raissa Gemilang selaku Perusahaan Pengawas Pekerjaan dalam Proyek Paket B tersebut, telah Melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yakni pada Pasal 18 Ayat (3), yang menyatakan bahwa Pejabat yang Menandatangani dan atau Mengesahkan Dokumen yang berkaitan dengan Surat Bukti yang Menjadi Dasar Pengeluaran atas Beban APBN/APBD, bertanggung jawab atas Kebenaran Material dan Akibat yang timbul dari Penggunaan Surat Bukti dimaksud. Perusahaan tersebut juga diduga kuat telah Melanggar Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015, baik itu pada Pasal 6, Pasal 11 Ayat (1) huruf d dan e, Pasal 51 Ayat (2) huruf c, Pasal 89 Ayat (2a), Pasal 95 Ayat (1) dan (4), Lampiran III.A.10.c.2).s) serta Lampiran III.B.I.f.9).c). (2).  Maka sekali lagi ditegaskan, bahwa dari Hasil Audit BPK RI Perwakilan Provinsi Riau, menyatakan bahwa Pengerjaan Proyek Drainase pada Paket B, terjadi Kelebihan Pembayaran sebesar Rp 1.366.898.549,39

PP GAMARI : “Konsultan Pengawas Tidak Cermat dalam Melaksanakan tugasnya sebagai Pengawas Pekerjaan, PPK Tidak Cermat Mengendalikan Pelaksanaan Kontrak dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan juga terbukti Tidak Cermat dalam Menerima Hasil Pekerjaan Proyek tersebut (Paket B)”.

RILIS  BERITA  TERKINI   (Kamis, 22 November 2018)