Rapat Komisi I DPRD Kota Pekanbaru dengan Seluruh Camat Pekanbaru : Bahas Data Penerima Bantuan Akibat Dampak Covid-19

0
458

PEKANBARU(HPC) –Untuk memastikan data Penerima Bantuan Sosial kepada masyarakat akibat dampak Covid-19, maka Komisi I DPRD kota Pekanbaru melaksanakan  rapat dengan seluruh Camat sekota Pekanbaru dalam rangka membahas data penerima Bansos untuk masyarakat yang terdampak Covid-19 yang dipimpin oleh ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Doni Saputra. Rabu(15/4/2020)

Dimana satu persatu, para Camat diminta untuk menyampaikan data tambah agar supaya tidak adalagi masyarakat yang mengeluhkan dalam menerima Bansos sejak diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB) dikota Pekanbaru nantinya.

Doni Saputra selaku ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru usia rapat mengatakan, Rapat tadi kita meminta data terbaru bagi masyarakat yang terkena dampak Covid-19. Namun didalam rapat tadi masih ada Camat tang belum final dalam melaporkan data terbaru bagi masyarakat yang terkena dampak Covid-19. Untuk itu, kita meminta para Camat untuk mengintruksikan kepada seluruh RT dan RW untuk melakukan pendataan kembali agar kita di DPRD Kota Pekanbaru ini tidak menerima data glodongan begitu saja. Perlu diketahui, dari laporan Disperindag Kota Pekanbaru ada 326 Ribu jiwa lebih yang akan menerima Bansos. Namun kita meminta kembali data tersebut dievaluasi, sebab menurut hemat kita dengan jumlah penduduk 1 Juta lebih masih ada masyarakat yang belum masuk dalam data penerima Bansos nantinya,” ungkap Doni Saputra

MENARIK DIBACA:  Gubri Resmikan Gedung UPIP RSJ Tampan

Sementara itu, Ida Yulita Susanti menambahkan, Dengan pemberlakuan PSBB nantinya, tentu ada hak masyarakat yang akan menerima Bansos akibat dampak Covid-19 ini. Tetapi bagi yang menerima Bansos tersebut tentu harus ada kreterianya seperti apa.
“Jangan kita tergiring opini publik bahwa semua masyarakat menerima bantuan dari pemerintah,” ujar Ida Yulita Susanti

Tentunya bagi kita yang menerima Bansos tersebut adalah masyarakat yang terkena dampak Covid-19 dan bukan bagi masyarakat yang sudah menerima PKH setiap bulannya serta menerima bantuan lainnya, tetapi yang berhak menerima bantuan adalah masyarakat yang terkena dampak Covid-19 ini, seperti, ada masyarakat yang putus hubungan kerja dengan perusahaan atau bagi pelaku usaha kecil yang terkenak dampak sehingga usaha kecilnya tidak jalan lagi. Jadi, kriteria inilah yang akan menjadi tolak ukur bagi Camat hingga RW dan RT yang mendata masyarakat kita.

MENARIK DIBACA:  Gelar Buka Puasa Bersama, Plt Bupati Meranti H. Asmar serap Aspirasi dari Masyarakat

Walaupun Disperindag Kota Pekanbaru telah menyiapkan sembako sebanyak 326 Ribu jiwa, namun pembagian sembako tersebut harus dibagikan bagi masyarakat yang betul- betul terkenak dampak Covid-19 dan bukan bagi masyarakat yang sudah biasa menerima bantuan dari pemerintah setiap bulannya,” ujar Ida Yulita

Jadi, rapat ini kita mencarikan solusi dan saling bahu membahu serta tidak menyalakan satu dengan yang lainnya, tetapi bagaimana hak masyarakat yang betul-betul terkenak dampak ekonomi akibat Covid-19 ini bisa menerima bantuan dari pemerintah,” ujar Ida Yulita Susanti.(Yusuf)