
Oleh: Sumantro,S.H.
Opini (HPC)-Korelasi antara hukum dan politik dalam tatanan bermasyarakat mendapat perhatian khusus dari mereka yang ahli dibidang politik maupun hukum. Hukum adalah seperangkat peraturan yang berisi perintah, larangan yang ditujukan kepada semua orang atau orang dengan jabatan (kedudukan) tertentu dan apabila perintah atau larangan tersebut dilanggar maka akan ada sanksi (upaya pemaksaan) yang dijatuhkan kepada para pelanggar. Sedangkan politik adalah seni atau ilmu yang dilakukan oleh orang-orang tertentu untuk meraih kekuasaan baik sesuai dengan tindakan yang dibenarkan maupun tidak dibenarkan. politik dalam pandangan masyarakat pada umumnya semata-mata merupakan alat yang digunakan untuk mencapai kepentingan (tujuan).
Menurut Jhon Austin “Law is a command of the Lawgiver” (hukum adalah perintah dari penguasa), dalam arti perintah dari mereka yang memiliki kekuasaan tertinggi atau yang memegang kedaulatan. Dalam hal ini yang perlu mendapatkan keperhatian bahwa kekuasaan terlahir karena dinamika politik dalam masyarakat. Oleh sebab itu, antara hukum dan politik terdapat hubungan timbal balik yang saling mempengaruhi antara satu dengan lainnya.
Korelasi antara hukum dan politik dalam realitas kehidupan di Indonesia, Menurut Moh Mahfud MD terdapat tiga macam jawaban untuk melihat hubungan antara hukum dan politik. Pertama, hukum merupakan determinan politik, kegiatan politik harus tunduk pada hukum, Kedua, pandangan yang melihat bahwa politik determinan atas hukum karena sesungguhnya hukum adalah produk politik yang sarat dengan kepentingan dan konfigurasi politik, dan ketiga pandangan yang melihat bahwa hukum dan politik merupakan dua elemen subsistem kemasyarakatan yang seimbang, karena walaupun hukum merupakan produk politik maka ketika ada hukum yang mengatur aktivitas politik maka politikpun harus tunduk pada hukum.
Dari pendapat yang dikemukakan diatas, penulis menarik sebuah kesimpulan bahwa dalam kehidupan politik di Indonesia, dari sudut pandang das sollen bahwa semua kegiatan politik harus tunduk pada hukum, namun dari sudut pandang das sein bahwa hukum adalah produk politik yang di dalamnya terkandung kepentingan dan konfigurasi politik. Hal ini menunjukkan bahwa hukum secara subtantif dalam pembentukannya telah terkontaminasi oleh kepentingan politik. Sehingga ada kemungkinan-kemungkinan yang menyebabkan hukum tidak berlaku adil pada setiap orang. Sedangkan ketika kita berbicara tentang hukum maka dapat dikatakan bahwa hukum merupakan alat yang digunakan oleh penguasa (negara) untuk melakukan pengontrolan terhadap segala tindakan yang dilakukan oleh rakyatnya, karena tujuan hukum adalah untuk menciptakan keadaan yang damai, aman, tentram dan tertib di dalam masyarakat. Hukum akan berfungsi pada saat seketika timbulnya suatu hubungan kausalitas yang memiliki akibat hukum. Hukum memperlakukan setiap orang dengan sama, tidak memandangan jabatan, kedudukan, status sosial, ataupun lainnya (Equality before the law). Hukum berlaku kepada setiap orang yang melanggarnya.
Selanjutnya dalam kehidupan sosial di dalam masyarakat, adakalanya kita menemukan bahwa hukum dijadikan alat politik untuk menjatuhkan lawan-lawan politik. Penyalahgunaan hukum dalam hal ini berdampak buruk di dalam masyarakat, yang pada akhirnya menyebabkan hukum menjadi cacat, berjalan tidak pada koridornya, meruntuhkan kepercayaan masyarakat kepada hukum dan penegak hukum, serta menyebabkan terjadinya eigenrichting (main hakim sendiri) oleh masyarakat terhadap pelanggar hukum tanpa melalui proses peradilan.
Selain itu, Intervensi politik pada hukum masih sering terjadi, tidak hanya pada proses pembentukan peraturan perundang-undangan dan/atau dalam dession making untuk suatu hal ketatanegaraan tetapi juga dalam proses pelaksanaan peraturan perundang-undangan dalam peradilan. Cita-cita sebagai sebuah negara hukum bahwa adanya peradilan yang independen menjadi mitos yang tidak akan pernah terwujud jika hukum masih tetap diperlakukan sebagai alat politik untuk mencapai tujuannya.
Pada akhirnya, bahwa korelasi antara hukum dan politik di Indonesia pada kenyataanya menunjukkan hukum dipengaruhi oleh kepentingan dan konfigurasi politik yang menyebabkan efektivitas dan legalitas hukum menjadi tidak konsisten dalam keberlakuannya. Ibarat hukum seperti pisau, tumpul ke atas, tajam ke bawah. Artinya bahwa hukum hanya berlaku pada kalangan lemah, sedangkan hukum tidak dapat menyentuh kaum kapitalis.
Pengurus Di Komunitas Pena Kelana Indonesia, dan Putera Pulau Rangsang, Riau Meranti.