PEKANBARU(Haluanpos.com)-Didalam hearing Komisi IV DPRD kota Pekanbaru dengan pihak rumah sakit Andini, Senin(5/4/2021), beberapa anggota DPRD Kota Pekanbaru Robin Eduar, Masni Ernawati sempat menyatakan bahwa operasional rumah sakit Andini perlu ditutup karena dinilai banyak melanggar aturan.

Hearing yang dipimpin oleh Ali Suseno serta dihadiri beberapa anggota Komisi, Nurul Ikhsan, Wan Agusti, Ruslan Tarigan dan Ketua Komisi IV, Sigit Yuwono meminta satu persatu Dinas terkait, seperti Diskes, DLHK, Badan Perizinan(BPMPTSP) untuk menjelaskan sejauhmana persoalan izin yang ada dirumah sakit Andini.

Quarte Rudianto, dari BPMPTSP
Kota Pekanbaru mengakui bahwa IMB penambahan bangunan baru rumah sakit Andini tidak ada, dan termasuk
tidak memlikii standar IPAL dan B3,” ungkap Quarte saat hearing.

MENARIK DIBACA:  Baznas Provinsi Riau Melakukan Sosialisasi Zakat di Kantor BPSDM Provinsi Riau

Sementara itu, Sekretaris Diskes Pekanbaru dalam hearing mengakui, Zaini Rizaldi, Diskes memang mengawasi dan pembinaan terhadap seluruh pelayanan kesehatan rumah sakit. Dari 31 rumah sakit dikota Pekanbaru terdiri dati beberapa kelas, untuk Andini rumah sakit kelas C.

Untuk masalah perizinan, Diskes hanya memberikan rekomendasi saja. Dan Kami bisa saja menghentikan pelayanan rumah sakit jika memang tidak memiliki izin,” ungkap Zaini Rizaldi

Kita akui, Pengelolaan air limbah tidak boleh dialirkan kelingkungan masyarakat, Sebab ini terkait masalah kesehatan masyarakat,” ungkap Zaini

Roni Pasla, usai hearing mengatakan, sebelumnya Komisi IV DPRD kota Pekanbaru melihat langsung sistem pengelolaan limbah rumah sakit Andini, dan hasilnya memang kita akui tidak layak. Dari pengakuan pihak rumah sakit Andini, bahwa setiap hari ada sekitar 40 kubik air limbah yang dikeluarkan melalui drainase masyarakat. Jadi, hal inilah yang dikeluhkan oleh masyarakat sekitarnya,” ungkap Roni Pasla

MENARIK DIBACA:  SM JAMIN Riau Laporkan Pengrusakan APK Jokowi-KH Ma'ruf Amin

Setelah kita mengetahui beberapa persoalan yang belum dilengkapi oleh pihak rumah sakit Andini, maka kita akan melihat perkembangan progres rumah sakit untuk memperbaikinya, kalau tidak ada niat baik pihak rumah sakit untuk melengkapi perizinan maka ada langkah-langkah hukum dan bisa saja rumah sakit Andini ditutup,” ungkap Roni Pasla.

Retno Direktur rumah sakit Andini membantah bahwa pihak rumah sakit tidak memiliki perizinan(IPAL, IMB) padahal kami selalu berkoordinasi dengan pihak DLHK. Dari hasil hearing tadi, kita diberikan masukan agar melakukan pembenahan perizinan,” ungkap Retno.(YS)

By admin