MERANTI (HPC)- Tim Satnarkoba Polres Kepulauan Meranti berhasil amankan dua pelaku yang berperan sebagai Bandar dan Kurir (perantara jual beli). Narkotika jenis Shabu akan diedarkan di daerah Kota Selatpanjang dan Rangsang Barat Kabupaten Meranti Minggu

(19/4) sekira pukul 20.30 Wib.

Selain itu, Pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Shabu oleh Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti berdasarkan LP.A / 28 / IV / 2020 / Riau / Res Kep. Meranti, tanggal 19 April 2020.dan LP.A / 29 / IV / 2020 / Riau / Res Kep. Meranti, tanggal 19 April 2020.

” Kita mengamankan pelaku AZ (28) yakni warga anak setatah yang di amankan di Jalan Ahamad Yani, lalu hasil pengembangan saudara KM (53) warga Manggis Selatpanjang di amankan di rumahnya,” ujar Kapolres Meranti AKBP Taupiq Lukman Hidayat S.IK MH melalui
Kasat Resnarkoba Iptu Darmanto yang di terima media kami Rabu (22/4) sore.

Ia pun mengatakan, adapun barang bukti yang disita dari tersangkan. AZ (28) yakni 3 (tiga) paket diduga Narkotika jenis shabu berada didalam plastik klep sedang warna bening, dan 3 (tiga) paket diduga Narkotika jenis shabu berada didalam plastik klep sedang warna bening yang bertuliskan kode angka 15 (lima belas).

Ia mengatatkan lagi, ada juga 4 (empat) paket diduga narkotika jenis shabu dalam plastik klep sedang yang bertuliskan kode angka 20 (dua puluh).

MENARIK DIBACA:  Pemkab Meranti Apresiasi Deklarasi Tertib Berlalu Lintas Pemilu Damai 2024

“Total berat kotor dari 10 (sepuluh) paket diduga Narkotika jenis Shabu lebih kurang 1,38 gram terdiri dari 1 (satu) buah plastik klep besar warna bening, 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna mild dibalut lakban, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek HONDA Megapro warna Hitam dengan Nomor Polisi BM 6501 XC, 1 ( satu ) Unit Hp Merek Oppo F5 warna Hitam, dan 1 (satu ) helai celana panjang kain katun warna hitam,” Jelas Iptu Darmanto

Ia mengatakan , sedangkan barang bukti yang disita dari tersangka. KM (53), hasil pengembangan yakni, 4 (empat) paket diduga Narkotika jenis shabu dalam plastik klep sedang yang bertuliskan kode angka 10 (sepuluh). 4 (empat) paket diduga narkotika jenis shabu dalam plastik klep sedang yang bertuliskan kode angka 15 (lima belas), 4 (empat) paket diduga narkotika jenis shabu dalam plastik klep sedang yang bertuliskan kode angka 20 (dua puluh), dan 2 (dua) paket diduga narkotika jenis shabu dalam plastik klep sedang yang bertuliskan kode angka 3,5 (tiga koma lima).

” Total berat kotor dari 14 (empat belas) paket diduga Narkotika jenis Shabu lebih kurang 2,29 gram terdiri dari, 1 (satu) butir pil ekstasi merek minion warna hijau dibungkus kertas permen karet merek Longbar.1/4 (seperempat ) butir pil ekstasi merek minion warna hijau dibungkus kertas permen karet merek Longbar,” Kata Darmanto

MENARIK DIBACA:  Bahas Pengelolaan Restorasi Gambut, Bupati Meranti Gelar Pertemuan Dengan BRG dan Peneliti UGM

Selanjutnya, 1 ( satu ) buah kotak permen merek Pagoda warna hitam, 1 (satu) bungkus plastik klep warna biru yang berisikan plastik klep kecil warna bening dan 1 (satu) buah plastik klep warna bening bertuliskan angka 10 (sepuluh),1 (satu) buah tas jinjing warna hitam kombinasi coklat, 1 (satu) unit HP merek Nokia senter warna ungu kombinasi hitam, 1 (satu) unit HP merek Oppo A3S warna hitam lalu, Uang tunai sebanyak Rp.253.000,- (dua ratus lima puluh tiga ribu) dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Blade warna biru kombinasi putih BM 6756 EB.

” Total berat semua barang bukti yg disita dari ke dua tersangka AZ dan KM diduga Narkotika jenis Shabu adalah lebih kurang 3,67 gram,” ungkap Darmanto.

Darmanto menjelaskan, kronologis penangkapan itu terjadi Minggu (19/4) beberapa hari yang lalu sekira pukul 20.30 Wib, dari hasil Penyelidikan yang dilakukan oleh Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti.

Dijelaskanya, di ketahui pelaku AZ sedang membawa Narkotika jenis shabu untuk diedarkan ke seberang wilayah Rangsang Barat, selanjutnya Tim melakukan pembuntutan dan tepatnya di Jalan. Ahmad Yani Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebing Tinggi.

Lanjut Darmanto, Tim langsung melakukan upaya paksa terhadap pelaku AZ dan dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh warga sipil dan ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klep warna bening didalam sebuah kotak rokok merek sampoerna mild di saku depan sebelah kanan celana pelaku.

MENARIK DIBACA:  KOMUNITAS GBMN MERANTI AKAN MENGGELAR KEGIATAN BAKTI SOSIAL

kemudian, dilakukan pengembangan dimana pengakuan pelaku AZ bahwa mendapatkan Narkotika tersebut, untuk diedarkan dari saudara KM yang beralamat di Jalan Manggis Kelurahan Selatpanjang Kota.

“Dari pengakuan pelaku AZ sebagaimana hasil dari pengembangan tersebut, Selanjutnya Tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Darmanto ,SH langsung melakukan penangkapan terhadap KM (53) dirumahnya, yang terletak di Jalan Manggis Gang Tempur, dan ditemukan barang tersebut di atas,” Jelasnya.

Kendati demikian, dari pengakuan KM (53) bahwa Narkotika jenis Shabu itu, di dapat dari saudara. I (DPO) yang merupakan bandar Narkoba untuk di edarkan di wilayah Kepulauan Meranti, kemudian Tim melakukan pengejaran terhadap. I (DPO) kerumahnya di Jalan Tanah Lot Selatpanjang dan melakukan penggerebekan namun pelaku telah melarikan diri sebelum Tim sampai dirumahnya.

selanjutnya, kedua pelaku yang sudah ditangkap berikut barang bukti, dibawa ke Mako Polres Kepulauan Meranti guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

” Adapun Peran kedua tersangka adalah sebagai Bandar, Kurir (perantara jual beli). Narkotika jenis Shabu akan diedarkan oleh tersangka di daerah Kota Selatpanjang dan Rangsang Barat Kabupaten Kepulauan Meranti,” tutup Darmanto .(***)

Penulis : Tengku Harzuin.

By admin