Satnarkoba Polres Aceh Tamiang Bekuk Dua Pengedar Narkoba Jenis Ganja

0
1298
Kanan Tsk A alias B (47) Serta Kiri Tsk I alias G (40).
Kanan Tsk A alias B (47) Serta Kiri Tsk I alias G (40).
Kanan Tsk A alias B (47) Serta Kiri Tsk I alias G (40).

ACEHTAMIANG(HPC) – Satuan Narkoba Polres Aceh Tamiang, Aceh, Rabu (05 /07/17), sekira pukul 16.30 wib, telah ditangkap 2 (Dua) orang penyalahguna Narkotika jenis ganja dengan tersangka A alias B (47) serta I alias G (40).

“Benar,  Kedua tersangka itu ditangkap ditempat yang berbeda Seperti Tsk A Alias B,  Ia dibekuk di Jalan Umum Desa Durian,  Kecamatan Rantau Kabupaten Aceh Tamiang. Sedangkan Tsk I Alias G ditangkap di Jln KS. Tubun depan toko Nila sari, Kecamatan Kuala simpang Kabupaten Aceh Tamiang dari tanggan Tsk A petugas turut mengamankan Barangbukti 15 (Lima Belas) paket/Am Daun ganja yang dibungkus kertas koran atau berat lk. 70 (Tujuh Puluh) gram,  Uangkap Kapolres Aceh Tamiang Akbp Yoga Prastiyo SIK Melalui Kasatresnarkoba Iptu Wijaya Yudistira Putra

Selain narkoba perugas juga mengaman barangbukti lainnya berupa Uang Rp. 50.000.- (Lima Puluh Ribu Rupiah) tak hanya uang tunai Tim satnarkoba juga mengamankan 1 (satu) Unit HP merk Nokia C.2 warna hitam dan 1 (Satu) unit becak mesin merk shamo BL.6949.UE warna hitam.

“Untuk BarangBukti dari tersangka  Kedua, I alias G di temukan, 3 (tiga) bungkus besar Narkotika gol.I jenis daun ganja atau berat lk. 3.000 (tiga ribu) gram.Selain itu Petugas juga mengamankan 5 (lima) paket/ Am sedang Narkotika gol. I Jenis daun ganja atau lk. 200 (dua ratus), selain itu Petugas juga mengamankan  Rp. 140.000. (Seratus Empat Puluh Ribu Rupiah)  Beserta 1 (Satu) buah HP merk Nokia warna hitam Dan 1 (Satu) unit becak mesin merk Shamo BL.6889.UE warna hitam.”tambahnya Kapolres kepada Haluanpos. com

Kini kedua tersangka Itu telah diamankan di Mapolres Aceh Tamiang Guna proses penyelidikan lebih lanju.

Laporan :ilham Zulfikar