Satnarkoba Polres Aceh Tamiang Kembali Ciduk Pengedar Narkotika Jenis Sabu

0
1497
Tersangka MF beserta Barangbuktinya
Tersangka MF beserta Barangbuktinya
Tersangka MF beserta Barangbuktinya

ACEHTAMIANG(HPC)- Satuan Narkoba Polres Aceh Tamiang, Aceh, Selasa (11/07/17), sekira pukul 10.00 wib, telah ditangkap 1 (satu) orang penyalahguna Narkotika jenis shabu dengan MF Alias A alias AM (22), Warga Dusun Semenanjung, Desa Tanah Terban ,Kecamatan.Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang.

Ia ditangkap beserta Barangbukti berupa,  3 (tiga) plastik bening yang berisi kristal sabu seberat 2,80 (dua koma delapan nol) gram selain itu pettugas juga menyita Uang tunai berjumlah Rp. 356.ribu,dengan 1 (satu) unit hp merk samsung warna putih dan 1(satu) buah timbangan elektrik warna silver dan 1(satu) unit sepeda motor suzuki satria f warna biru dengan nopol BL 5793 LI.

Berdasarkan Kronologis dari kepolisian, pada hari tersebut, team gabungan Opsnal Satresnarkoba dan personil BNN Kabupaten Aceh Tamiang, sedang melaksanakan patroli kemudian melihat Tsk MF menggunakan sepmor melintas menuju komplek stadion bola kaki, dari informasi tersebut, MF merupakan pengedar narkotika jenis sabu. Mengetahui hal tersebut Tim gaabungan laangsung melakukan penyergapan terhadap tsk dan berhasil ditangkap.

“ Sebelumnya Tsk melakukan perlawanan kepada petugas namun Akhirnya petugas bisa menangka MF, dari hasil penangkpan berhasil itu petugas menyita 1 (satu) paket sabu yang sebelumnya dibuang,” terang kapolres Aceh Tamiang, Akbp Yoga Prastiyo melalui kasatnarkoba Iptu wijaya yudistira putra

selanjutnya Tim Gabungan melakukan pengembangan  terhadap kasu tersebut dengan melakukan pemeriksaan dirumah tsk MF dan dari pemeriksaan tsb berhasil menyita 2 (dua) paket shabu, dan timbangan elektrik. Kini tersangka beserta barangbukti telah diamankan di mapolres aceh tamiang, gun proses penyelidikan lebih lanjut.

Laporan :Ilham Zulfikar