PEKANBARU(HPC)-Wali Kota Pekanbaru, Dr H Firdaus ST MT, memberikan keputusan kepada Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 17 Pekanbaru, untuk dinobatkan menjadi Sekolah Ramah Anak (SRA) bersama 58 sekolah lainnya.

Keputusan ini disampaikan Wali Kota melalui Surat Keputusan Sekolah Ramah Anak (SK SRA) bernomor 386 tahun 2019 tentang Penerapan Sekolah Ramah Anak Kota Pekanbaru tahun 2019 yang disampaikan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Pekanbaru.

“Alhamdulillah, dan terimakasih kami ucapkan kepada Bapak Wali Kota melalui DPPPA dan dinas Pendidikan yang telah mempercayakan kami sebagai Sekolah Ramah Anak di Kota Pekanbaru,” ujar Kepala SMPN 17 Pekanbaru, Lily Deswita MPd, Jumat (18/10).

MENARIK DIBACA:  H. Markarius Anwar, Safari Ramadan ke Masjid Asy-Syuhada Tuah Madani

Dirinya merasa bangga dan berkomitmen menjadikan prestasi ini sebagai motivasi bagi SMPN 17 untuk mewujudkan pencapaian Sekolah Ramah Anak di Kota Pekanbaru.

“Insyaallah kita akan coba membenahi lagi apa-apa yang menjadi pemenuhan program Sekolah Ramah Anak dan akan lebih menggiatkan lagi pemberdayaan Sekolah Ramah Anak di SMPN 17,”kata Lily lagi.

Terakhir, dirinya berpesan kepada keluarga besar sekolah yang berada di Jalan Balam Ujung No 21 Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi tersebut, untuk dapat bekerjasama mewujudkan Sekolah Ramah Anak.

“Semoga dengan adanya kerjasama yang baik dari keluarga besar SMPN 17, apa yang dicita-citakan Bapak Wali Kota, DPPPA dan Dinas Pendidikan untuk mewujudkan Sekolah Ramah Anak dapat kami wujudkan,” harapnya. (Kominfo8)

By admin