PEKANBARU (HALUANPOS.COM)- Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BNI KCP Bangkinang kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (13/3/2026). Kali ini, giliran tim penasihat hukum terdakwa Unsiska Bahrul, S.Kom, yang membela kliennya dengan membacakan duplik atas replik jaksa penuntut umum.

Dalam dupliknya, Muskaldi Indra, SH, dan Ardansyah, SH, selaku penasihat hukum Unsiska Bahrul, menyatakan bahwa jaksa penuntut umum hanya mengulang-ulang poin-poin yang sudah disampaikan sebelumnya tanpa memberikan bukti baru. Mereka menegaskan bahwa Unsiska Bahrul tidak bersalah dan tidak melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyaluran KUR.

“Unsiska Bahrul hanya menjalankan tugasnya sebagai pegawai BNI, bukan sebagai penentu kebijakan kredit,” kata Ardansyah, SH. Mereka juga menyinggung bahwa beberapa prosedur, seperti pre-screening dan validasi, bukan tanggung jawab Unsiska Bahrul, melainkan analis kredit di BNI KCP Bangkinang.

MENARIK DIBACA:  Kantor Kontraktor IPAL Sulit ditemukan Tim Advokat tempuh jalur Hukum

Penasihat hukum juga membantah tuduhan bahwa Unsiska Bahrul menerima gratifikasi. Mereka menyatakan bahwa uang yang diterima Unsiska Bahrul merupakan pinjaman dari Irwan Saputra, bukan gratifikasi.

Sidang masih berlanjut, dan Unsiska Bahrul tetap berstatus sebagai terdakwa. Namun, tim penasihat hukumnya tetap optimis bahwa kliennya akan dibebaskan dari tuduhan. (Rls)

By admin