PEKANBARU(HPC) –Setelah melakukan Hearing Komisi IV DPRD kota Pekanbaru dengan pihak PUPR, Disperindag serta DLHK kota Pekanbaru dan pihak pengembang beberapa Minggu yang lalu tentang Pembangunan Pasar Induk kota Pekanbaru, akhirnya Komisi IV DPRD kota Pekanbaru terus meminta kepada pihak pengembang untuk tidak melanjutkan pembangunan kios-kios digaris sepadan jalan karena dinilai telah melanggar aturan.
Ketua Komisi IV DPRD kota Pekanbaru, Sigit Yuwuno ST menjelaskan, Setelah kita mengeluarkan rekomendasi meminta pihak Disperindag Kota Pekanbaru menghentikan pembangunan pasar induk karena pihak pengembang PT Agung Rafa Bonai dinilai telah banyak melanggar aturan, maka kita dari komisi IV DPRD kota Pekanbaru selaku pengawasan dibidang pembangunan, meminta pembangunan kios-kios pasar Induk kota Pekanbaru dihentikan sampai ada titik temu yang terbaik,” ungkap Sigit Yuwono
Rencananya hari ini, Senin(10/2/2020) sambung Sigit Yuwuno, Komisi IV DPRD kota Pekanbaru bersama Komisi II dan Komisi I DPRD Kota Pekanbaru akan melaksanakan Rapat lintas Komisi terkait pembangunan pasar induk. Rapat yang dipimpin oleh ketua DPRD Kota Pekanbaru Hamdani akan mencari solusi terkait pembangunan kios-kios yang bermasalah,” ungkap Sigit Yuwono
Bagi kita di komisi IV DPRD kota Pekanbaru, hanya membahas masalah GSB, Drainase serta izin limbahnya, sedangkan komisi I membahas masalah izin pembangunan dan Komisi II membahas masalah pasarnya. Artinya, pada rapat lintas Komisi nantinya, kita akan mencari solusinya sebab bagaimanapun pembangunan pasar Induk ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat dan pemerintah,” ungkap Sigit Yuwono. (Yusuf)