Sosper Nomor 14 Tahun 2018, Hj Arwinda Gusmalina, ST Berikan Pemahaman Bantuan Hukum Gratis

0
547

PEKANBARU(HALUANPOS.COM)-Puluhan masyarakat RT 03 RW 14 Jalan Sail Gang Baru Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, memadati kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 14 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu. Selasa (24/11/2020).

Sebelum melakukan sosialisasi, Arwinda memperkenalkan diri di hadapan konsituennya. Dalam perkenalan itu, dia menyebutkan bahwa saat ini partai mengamanahkan dirinya duduk sebagai Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru. Dimana, Komisi II membidangi masalah keuangan dan perekenomian.

Didalam pelaksanaan sosper tersebut, dimana Hj Arwinda Gusmalina ST, selaku anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) memberikan pemahaman kepada konsituen di Daerah Pemilihan (Dapil) nya, terkait Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu.

Dihadapan masyarakat, Arwinda mengatakan saat ini masih banyak ditemukan rakyat miskin yang tidak pernah mendapat bantuan hukum saat berperkara. Beragam alasan mencuat termasuk minimnya pemahaman dari masyarakat dan aparat penegak hukum.

“Sejak tahun 2018, Kota Pekanbaru sudah menerbitkan Perda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu. Perda ini adalah Perda inisiatif dari DPRD Pekanbaru,” Kata Arwinda, saat menyampaikan pidatonya di hadapan masyarakat.

Sesuai aturannya, bantuan jasa hukum itu diberikan kepada golongan ekonomi menengah ke bawah secara cuma-cuma. Artinya, di setiap perkara yang dihadapi masyarakat miskin, segala fasilitas bantuan hukum diakomodasi oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru.

“Banyak dari kita tidak mengerti tentang hukum. Dan bantuan hukum diberikan ini gratis tidak dipungut biaya dan sudah menjadi tanggungjawab Pemko. Ini diatur dalam Perda Pekanbaru Nomor 14 Tahun 2018 di Pasal 40,” ungkapnya.

Dari pantauan, antusias masyarakat terhadap sosper ini sangat tinggi. Salah satu warga RT 03 RW 14 Kelurahan Rejosari, Ibu Adma, mempertanyakan adanya klasifikasi khusus tentang bantuan hukum tersebut.

“Saya mau bertanya, kategori menengah ke bawah itu seperti apa spesifiknya?,” ucap Adma.

Menjawab hal itu, Arwinda mengatakan bahwa untuk spesifik bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu itu, maka harus diketahui melalui surat keterangan RT dan RW setempat.

“Kita bisa lapor kepada RT dan RW setempat. Apalagi dalam situasi pandemi saat ini, semua dari kita terdampak, tentunya ekonomi banyak yang goyang,” jelasnya.

Dalam sosper tersebut, Arwinda didampingi oleh perangkat Pemko Pekanbaru yang membidangi masalah hukum. Hadir dalam sosper itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian dan Kabid Ideologi dan Wawasan Kebangsaan Kesbangpol, Khaidir.

Zulfahmi memberi penjelasan bahwa bantuan hukum kategori tidak mampu pada golongan menengah ke bawah, dibuktikan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Pemerintah.

“Warga tidak mampu penerima BLT atau PKH itu bisa dijadikan dasar penerima bantuan hukum. Dengan kejadian pidana, maka warga tidak mampu tak perlu menyewa pengacara, surat RT RW dan Lurah disampaikan ke Pemko secara berjenjang, nanti akan dibantu prosesnya,” pungkasnya. (YS)