PEKANBARUt(HPC) -Rapat Dengar Pendapat antara Komisi IV DPRD kota Pekanbaru dengan pihak PLN wilayah Riau Kepri terkait pembangunan Tower Sutet di Kelurahan Muara Fajar Kecamatan Rumbai Pesisir kota Pekanbaru, maka pihak PUPR Kota Pekanbaru mengakui bahwa Izin pembangunan Tower Sutet sampai saat ini kita tidak pernah memprores izin rekomendasinya. Artinya pihak PUPR Kota Pekanbaru tidak pernah diajak koordinasi oleh pihak PLN. Senin(27/7/2020)

Hal lainnya juga diakui oleh Dinas
Pernyataan Modal yang menyatakan bahwa tidak ada izin rekomendasi pembangunan Tower Sutet oleh pihak PLN melalui PUPR yang disampaikan kepada kita.

Sedangkan pihak Lurahan Muara Fajar mengakui adanya penolakan dari masyarakat tetapi kita tidak mengetahui sejauhmana prosesnya, termasuk proses kompensasi pembayaran ganti lahan kepada masyarakat,” ungkap Lurah Muara Fajar

Mendengar pernyataan Dinas terkait, Ali Suseno sangat menyayangkan sikap PLN yang mengabaikan Perda yang ada.

MENARIK DIBACA:  Tersangka Lampu Jalan di Pekanbaru Mangkir dari Panggilan Kejati Riau

” Kami mendukung pembangunan proyek nasional pembangunan tower Sutet ini, tetapi tidak serta merta Perda yang ada didaerah diabaikan begitu saja,” ungkap Ali Suseno

“Memang pembangunan tower Sutet yang masuk dalam proyek strategi Nasional didukung oleh Permen ESDM, Perpres dan UU, tetapi regulasi yang ada didaerah sangat dipandang perlu terutama terkait izin pembangunan Tower Sutet yang tidak sama sekali ada koordinasi yang baik antara pihak PLN dengan Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas terkait, seperti pihak PUPR, Pelayanan Satu Pintu, Satpol PP,” ungkap Ali Suseno

Sigit Yuwuno ST, Kita meminta sowan dengan Pemerintah Kota Pekanbaru terkait masalah izin pembangunan Tower Sutet. Kita meminta pihak PLN jangan sampai masyarakat dirugikan dalam berbagai aspek pembangunan.

MENARIK DIBACA:  Dari 15.188 Dosis Didistribusikan, Baru 2.474 Orang yang Divaksin Corona di Riau

“Kami tidak menghambat pembangunan Tower Sutet oleh pihak PLN tetapi bagaimanapun pihak PLN harus menghormati dan menghargai Perda yang ada di kota Pekanbaru ini, ” harap Sigit Yuwuno

” Jangan mentang-mentang pihak PLN
berpegang pada Permen tetapi Perda yang ada dikota Pekanbaru diabaikan, artinya pihak PLN sudah mengkangkangi Perda yang ada dikota Pekanbaru ini” ungkap Sigit Yuwono

Maka dari hasil pertemuan ini, kita berharap pihak PLN bisa melakukan pengeseran lokasi pembangunan tower dan keadaan harus ada koordinasi pihak PLN dengan Pemerintah daerah sehingga komplik pembangunan tower Sutet ini tidak menimbulkan masalah kedepannya.
Kita meminta pihak PLN jangan sampai masyarakat dirugikan dalam berbagai aspek pembangunan. Dan kota nantinya akan menjadwalkan ulang untuk hearing berikutnya dengan memanggil Badan Pertanahan Kota Pekanbaru,” ungkap Sigit

MENARIK DIBACA:  Fraksi Gerindra DPRD Kota Pekanbaru Ikut Berduka Atas Meninggalnya Letjen TNI (Purn) Syarwan Hamid

Sementara itu itu, Nurul Ikhsan sempat menantang pihak PLN untuk tinggal dibawah jaringan Sutet selama 20 kalau memang jaringan Tower Sutet tidak menimbulkan dampak kesehatan bagi masyarakat,

Sementara itu Harriyuda Wiratama dari PLN UIP SBT menjelaskan, Adanya keberatan salah satu masyarakat terhadap pembangunan tower Sutet maka keluhan tersebut disampaikan kepada pihak pengadilan negeri sesuai dengan Permengadri,” ungkap Harriyuda

Sedangkan untuk masalah izin pembangunan tower Sutet tersebut, maka kami dari PLN sudah mengikuti aturan yang ada, yakni Permen ESDM dan Perpres. Dan masalah untuk kompensasi terhadap ganti lahan bagi masyarakat terhadap dampak pembangunan tower Sutet sudah kita selesaikan yakni sebanyak 91 orang dan Satu orang saja yang menolak dalam pembangunan tower Sutet di Kelurahan Muara Fajar Kecamatan Rumbai Pesisir kota Pekanbaru,” ujar Harriyuda.(YS)

By admin