Pekanbaru(Haluanpos.com)- Adanya laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran limbah oleh PT Sumatera Kemasindo yang beralamat Jalan Lintas Timur KM 18, Kelurahan Kulim, Kecamatan Kulim kota Pekanbaru, maka Komisi IV DPRD Pekanbaru bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Kota Pekanbaru melakukan sidak ke PT Sumatera Kemasindo. Selasa (23/4).
Dimana PT Sumatera Kemasindo
berdiri sejak tahun 2008 yang bergerak di bidang produksi kotak kardus telah memproduksi 60.000 ton kotak kardus per tahun. Namun sejak memproduksi ternyata perusahaan ini menjadi keluhan masyarakat karena dugaan pihak perusahan telah melakukan pencemaran limbah.
Sidak yang dipimpin oleh ketua komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Nurul Ikhsan serta beberapa anggota komisi sempat diwarnai ketegangan antara rombongan DPRD dan staf PT Sumatera Kemasindo. Staf perusahaan awalnya menolak rombongan masuk karena tidak memiliki surat tugas. Adu mulut pun terjadi antara HRD perusahaan, Ika, dan anggota DPRD Pekanbaru, Robin Eduard.
“Pihak perusahaan ini tidak kooperatif dengan kita. Kita sudah jauh-jauh turun untuk meninjau, namun mereka terkesan kita datang mau menangkap mereka dengan meminta surat tugas segala. Ini lucu sekali,” ujar Nurul Ikhsan.
Nurul Ikhsan menambahkan bahwa DPRD turun ke lokasi karena ada keluhan dari warga mengenai dugaan pencemaran limbah. “Kita tidak mau tahu siapa pemilik perusahaan ini, selagi tidak sesuai SOP, maka kita akan tindak perusahaan ini,” tegasnya.
Sementara itu, anggota komisi IV Roni Pasla, menambahkan bahwa perusahaan tersebut sudah semena-mena terhadap DPRD. “Kita akan panggil dan bertindak tegas,” tegasnya. “Kita sudah memiliki dokumen dan bukti lengkap dugaan pencemaran limbah mereka ini.” ungkap Roni
Camat Kulim, Raja Faisal Febnaldi, membenarkan bahwa perusahaan tersebut memang tidak memiliki itikad baik dengan pemerintah. “Kami dari pihak kecamatan saja berkunjung ke sana tidak dipedulikan oleh mereka,” ungkapnya. “Jadi, sudah layak itu perusahaan di sidak oleh DPRD.”
Sementara itu, Ika, HRD PT Sumatera Kemasindo, menjelaskan bahwa pihaknya menerima tamu sesuai SOP. “Kami tadi menanyakan surat tugas bukan langcang,” jelasnya. “Namun, prosedur kami disini jika ada kunjungan dari mana pun wajib menunjukkan surat tugas.”
Meskipun demikian, Ika mengakui bahwa perusahaan tersebut belum mendapatkan persetujuan dari pimpinan untuk menerima kunjungan DPRD. “Kami sudah hubungi pimpinan namun belum ada jawaban karena pimpinan masih di luar kota,” ujarnya.
Atas insiden tersebut, Komisi IV DPRD Pekanbaru dalam waktu dekat akan melayangkan surat resmi ke PT Sumatera Kemasindo. Surat tersebut berisi pemanggilan Direktur Utama perusahaan tanpa boleh diwakilkan. Jika Direktur Utama tidak datang selama 3 kali berturut-turut, maka DPRD akan melakukan pemanggilan paksa yang melibatkan aparat penegak hukum.(YS)