Pekanbaru(Haluanpos.com)-
Setelah mendengarkan langsung dari pihak PUPR kota Pekanbaru, Lurah Meranti Pandak, RW 08 dan RT 03 Meranti Pandak serta pihak Cafe SevenDoors, Satpol PP, DPMPTSP akhirnya ketua Komisi I DPRD kota Pekanbaru, Robin Edwar yang didampingi wakil ketua komisi I, Aidil Amri dan anggota Wan Agusti, Syafri Syarif, Muhammad Zahirsyah mengambil keputusan untuk turun langsung kelapangan usai hearing. Senin(7/7)
Usai sidak ke Cafe SevenDoors, ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Robin Edwar menyatakan, bahwa kita Komisi I DPRD Kota Pekanbaru sudah melihat serta mengukur ulang bersama pihak PUPR, bahwa sebelah kanan GSBnya 50 meter dan sebelah kiri 45 meter dari titik as jalan. Jadi diketahui bahwa cafe SevenDoors diposisi 36 meter dari titik as jalan. Artinya keberadaan cafe SevenDoors berada diatas GSB,” ungkap Robin
Mengenai solusi untuk masalah ini, kita dari Komisi I DPRD Kota Pekanbaru menyerahkan persoalan ini kepada pemerintah kota Pekanbaru. Kalau kita dari komisi I DPRD Kota Pekanbaru hanya mengikuti peraturan pemerintah,” ujar Robin.

Sementara itu, Edwin Syarif selaku Humas SevenDoors menyatakan, Perlu kita sampaikan bahwa sebelum SevenDoors ini ada, bangunan ini sudah ada sebelumnya. Bahkan surat tanah ini sudah Sertifikat Hak Milik(SHM). Mengenai perizinan SevenDoors ini, kami sudah mengajukan permohonan perizinan yang kita ajukan sejak 2019, 2023 dan 2025, tetapi sampai sekarang perizinan tidak juga dikeluarkan oleh dinas terkait,” ungkap Edwin
Untuk itu, Kita meminta kebijakan dan solusi dari pemerintah kota Pekanbaru agar persoalan ini dapat diselesaikan,” harap Edwin Syarif.(YS)