PULAU GADANG (HALUANPOS.COM)– Upaya membangun budaya sadar hukum di tengah masyarakat terus didorong melalui kegiatan Pelatihan Paralegal dan Sosialisasi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Universitas Riau pada Jumat, 14 Agustus 2026, bertempat di Kantor Desa Pulau Gadang, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar.

Program pengabdian dosen dan akademisi ini menjadi bentuk nyata komitmen Universitas Riau dalam menghadirkan edukasi hukum yang aplikatif sekaligus memperkuat fungsi Posbakum Desa sebagai garda terdepan layanan bantuan hukum bagi warga setempat. Tim PKM Universitas Riau ini diketuai oleh Ledy Diana, S.H., M.H., dengan beranggotakan Ferawati, S.H., M.H., Dr. Ringgo Eldapi Yozani, M.I.Kom., Dr. Separen, M.H., Syadza Adila Putri, M.Pd., serta Riyanda Elsera Yozani, S.H., M.H.

MENARIK DIBACA:  PWNU Riau Lakukan Kunjungan Kerja ke PCNU Kampar, Teguhkan Komitmen Kelembagaan dan Konsolidasi Struktural Nahdlatul Ulama

Antusiasme terhadap kegiatan ini tampak dari dukungan penuh Pemerintah Desa Pulau Gadang. Kepala Desa Pulau Gadang, Sofian, S.H., M.H., menyampaikan rasa bangga dan apresiasinya atas kehadiran Tim PKM UNRI. Menurutnya, keberadaan Posbakum merupakan langkah strategis dalam membuka akses masyarakat terhadap layanan hukum yang lebih dekat, mudah dijangkau, dan berorientasi pada penyelesaian persoalan secara adil.

Namun, Sofian menegaskan bahwa operasionalisasi Posbakum akan memberikan manfaat maksimal apabila didukung oleh paralegal yang berkapasitas serta masyarakat yang memahami tata cara dan mekanisme pendampingan hukum. Oleh karena itu, pelatihan, sosialisasi, serta ketersediaan petunjuk operasional dinilai sangat vital.

Ketua Tim PKM Universitas Riau, Ledy Diana, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dalam kegiatan ini tim tidak hanya memberikan pembekalan materi dan sosialisasi kepada calon paralegal dan masyarakat, tetapi juga secara khusus menyusun Standard Operating Procedure (SOP) Pengelolaan Posbankum Desa serta Tata Cara Pengajuan Perkara.

MENARIK DIBACA:  PT PLN UIP Sumbagteng dan Laznas IZI Riau Resmikan Tempat Wudhu dan Toilet TPQ Al-Hidayah

“Kami ingin Posbakum Desa tidak sekadar menjadi simbol tata kelola fasilitas desa, melainkan benar-benar berfungsi secara terstruktur dan profesional. Dengan adanya SOP Pengelolaan Posbankum Desa serta mekanisme tata cara pengajuan perkara yang jelas, masyarakat tidak perlu bingung lagi ketika membutuhkan informasi, konsultasi, maupun pendampingan hukum. Kami berharap lahir paralegal desa yang mampu menjadi jembatan keadilan,” ujar Ledy Diana.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pembekalan pelatihan bagi para calon paralegal desa mengenai peran, fungsi, prinsip dasar bantuan hukum, serta alur penanganan perkara berdasarkan SOP yang telah disusun. Selanjutnya, Tim PKM UNRI bersama perangkat desa menggelar sosialisasi kepada warga masyarakat untuk memperkenalkan keberadaan Posbakum Desa serta tata cara pengajuan permasalahan hukum melalui mekanisme yang tepat.

MENARIK DIBACA:  Kampanye di Kabupaten Kampar DR H Firdaus Tanam Padi di Pulau Sarak

Melalui sinergi erat antara Tim Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Riau, Pemerintah Desa Pulau Gadang, dan warga setempat, Posbakum Desa diharapkan berkembang menjadi pusat pelayanan hukum yang aktif, responsif, terstruktur, dan akuntabel. Kehadirannya tidak hanya menjadi solusi atas sengketa atau permasalahan hukum warga di Kecamatan XIII Koto Kampar, tetapi juga menjadi fondasi kokoh dalam mewujudkan Desa Pulau Gadang sebagai Desa Sadar Hukum. (Rilis)

By admin