MERANTI (HPC)-Jum’at   tanggal 26/01/2018 Taufik Hidayat Mantan Anggota Polres Meranti Yang merupakan tersangka kasus narkotika Jenis Shabu-Shabu menangis dihadapan majelis Hakim Mendengar Pembacaan Tuntutan Dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Bengkalis, Jalan Yossudarso, Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Meranti.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oleh Syamsu Joni SH dan Winanto SH dihadapan Majelis Hakim Dr Sutarno SH, MH, Tersangka Taufik Hidayat dijerat dengan pasal 112 ayat 5 dengan Tuntutan pidana selama 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

“Ada beberapa hal yang memberatkan dan meringankan tersangka, yang memberatkan  pertama yang bersangkutan adalah mantan anggota polri, kemudian tersangka sebelumnya sudah pernah tersandung dengan kasus hukum, lalu yang termasuk meringankan tersangka saat proses sidang berlangsung tersangka memiliki sikap sopan,” kata Syamsu Joni SH.

MENARIK DIBACA:  Wabup Hadiri Haul Alhmarhum Abu Idi Cut

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Tersangka Toufik Hidayat ditangkap Aparat TNI di salah satu Penginapan pada hari Senin (14/8/2017) lalu. Dengan Barang Bukti (BB) 1,5 kg shabu-shabu dan 500 butir ekstasi serta 500 pil happy five di dalam kamar penginapan, lalu penggeledahan dilanjutkan di rumah Taufik Hidayat, kembali Aparat juga menemukan narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 10 gram.

Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya, Taufik Hidayat dengan Beseragam baju tahanan hanya tertunduk sambil menangis didepan majelis hakim, didalam persidangan pembacaan berkas tuntutan tersangka Toufik Hidayat diberatkan dengan kepemilikan sabu-sabu 9,9 gram.

“Yang dilimpahkan hanya 9,9 gram Barang Bukti (BB) sabu ini saja, kalau masalah selain dari itu (1,5 kg shabu-shabu dan 500 butir ekstasi serta 500 pil happy five) mungkin itu ranahnya penyidik,” Tutup Samsu Joni.***(Drm)

By admin