
Pekanbaru(HPC)-Tower tak berizin setinggi 7meter tiba-tiba terlihat di dalam pekarang sekolah SD negeri 187. Tower itu terlihat berada di pekarangan sekolah di awal bulan puasa kemarin.
Sebelumnya Tower-tower takberizin banyak di jumpai di pekanbaru sejak beberapa bulan yg lalu. Posisi tower yang melanggar perwako dan perda banyak di pekanbaru.
Lemahnya pengawasan serta tidak adaa izin dalam menertibkan menjadi penyebab.sehingga pemilik tower semena-mena dalam mendirikan menara telekomunikasi di kota pekanbaru khususnya di lingkungan sekolah Sdn 187. Dalam peraturan Wali Kota(Perwako) Nomor 49/2016 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Perda Nomor9/2015 mengenai penataan dan pengendalian penyelenggaraan Telekomunikasi, pasal 14 ayat 1berbunyi Setiap kegiatan mendirikan,mengubah dan membongkar menara telekomunikasi harus memiliki IMB menara dari wali kota.
“Awalnya kami tidak mengetahui apa sedang di bangun di samping sekolah setelah keesokan harinya kami melihat Tower itu sudah ada di samping sekolah”. Kata Warni ketika ditanya haluanpos.com, Senin (31/7/2017)
Lebih lanjut Warga menambahkan tower yang di bangun di dalam perkarangam sekolah itu sangat mengganggu kenyamanan bagi anak anak sekolah
“Kemarin pihak satpol PP telah datang kemari, mereka memberi tanda larangan dan memberi gari satpol PP”.tambahnya.
Setelah kejadian ini, belum ada tanggapan dari pihak sekolah maupun dari pihak SatpolPP terkait tower yang dibangun tepat di dalam lingkungan sekolah. (Ari)