SIAK (HALUANPOS.COM)— Universitas Riau (UNRI) melalui program desa binaan memberikan pendampingan kepada petani semangka di Kampung Dayun, Kabupaten Siak. Program ini bertujuan melindungi produk semangka Dayun melalui Indikasi Geografis (IG) agar mendapat perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sekaligus meningkatkan daya saing di pasar nasional maupun internasional.

Semangka Dayun dikenal memiliki kualitas unggul dengan rasa dan tekstur khas, namun belum mendapat perlindungan hukum. Melalui IG, semangka Dayun akan diakui sebagai produk asli daerah dengan karakteristik unik yang tidak dimiliki wilayah lain. Perlindungan ini diharapkan dapat mencegah pemalsuan sekaligus meningkatkan nilai jual produk.
Kegiatan sosialisasi dan pelatihan berlangsung pada Kamis, 28 Agustus 2025 di Aula Kantor Penghulu Kampung Dayun. Acara dibuka oleh penghulu kampung, Nasya Nugrik, yang juga merupakan petani semangka.
“Melalui pengakuan hukum atas produk kami, semangka Dayun bisa lebih dikenal di luar daerah, bahkan sampai pasar internasional,” ujarnya.

MENARIK DIBACA:  Puisi

Tim pengabdian UNRI dipimpin oleh Sukamarriko Andrikasmi, S.H., M.H. Anggota tim terdiri dari:
1. Ledy Diana, S.H., M.H.
2. Prof. Dr. Mubarak, M.Si.
3. Reny Fitri Yani, S.T., M.T.
4. Hussein Al Muhtadeebillah, S.ST., M.AB.
5. Dian Pratiwi, S.MB., M.M.
6. Siti Nurjanah, S.T., M.T.
Dengan latar belakang keilmuan yang beragam, mulai dari hukum, ekonomi, pertanian, hingga teknologi, tim ini memberikan pelatihan, workshop, serta pendampingan teknis pendaftaran IG semangka Dayun.


Dalam sambutannya, Prof. Dr. Mubarak, M.Si., Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UNRI, menegaskan bahwa kegiatan ini sejalan dengan inisiatif “Kampus Berdampak”.

“Kampus Berdampak adalah wujud nyata kontribusi perguruan tinggi untuk menghadirkan solusi konkret di tengah masyarakat, bukan hanya menghasilkan lulusan, tetapi juga menciptakan perubahan sosial, ekonomi, dan lingkungan,” jelasnya.

MENARIK DIBACA:  Safari Ramadhan H Irwan Nasir Santuni Anak Yatim dan bantu Masjid

Ketua Tim, Sukamarriko Andrikasmi, S.H., M.H., menambahkan bahwa penerapan IG akan membawa manfaat besar bagi petani.

“Dengan IG, petani semangka Dayun akan mendapat perlindungan hukum, nilai jual produk meningkat, dan branding kampung semakin kuat,” terangnya.


Program pengabdian ini akan berlangsung hingga Oktober 2025. Selain mendampingi proses pendaftaran IG, tim juga membantu penyusunan dokumen resmi agar semangka Dayun segera memperoleh sertifikasi sah.

Dengan adanya program ini, Kampung Dayun diharapkan tidak hanya dikenal sebagai sentra penghasil semangka berkualitas, tetapi juga menjadi contoh daerah yang berhasil memanfaatkan perlindungan hukum dan teknologi demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (Rls)

By admin