MERANTI (HPC) -, Wakil Bupati Kepulauan Meranti Drs. H. Said Hasyim membuka secara resmi Sosialisasi Layanan Kewarganegaraan dengan Tema Sosialisasi Kewarganegaraan Berdasarkan Undang-Undang RI nomor 12 Tahun 2006 oleh Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Riau di Ballroom Grand Meranti Hotel Jl. Kartini Selatpanjang (28/8).
Turut hadir dalam Sosialisasi tersebut, Polres Kepulauan Meranti, Kajari Kep. Meranti, Ketua Pengadilan Negeri BKS, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II SLP, Kacab Rutan Selatpanjang, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, Kadis Duk & Capil, Kepala DPMPT & Naker, Kadis Sosial & P3APPKB, Kabag Hukum & Ham Setda,Para Camat Se-Kabupaten, Para Lurah Se-Kecamatan Tebing Tinggi, Ketua PSMTI, Kapolsek Tebing Tinggi dan KUA Selatpanjang.
Kasubid pelayanan AHU dan HKI Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Riau Nila Wati, SH selaku Ketua pelaksana menyampaikan Maksud dari Sosialisasi Kewarganegaraan ini adalah untuk memberikan jawaban terhadap pemenuhan Hak Asasi Manusia dari sisi Kewarganegaraan dan menambah pengetahuan mengenai tata cara untuk memperolehnya, sehingga pemahaman nantinya menjadi jelas.
Kakanwil Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Riau M. Diah, SH. MH menjelaskan tentang Implikasi terhadap suami/ istri dan implikasi terhadap anak berdasarkan UU RI No. 12 tentang Kewarganegaraan. ” Perkawinan campuran adalah faktor yang menarik orang asing menjadi Warga Negara Indinesia dan Lembaga Perkawinan dilindungi oleh Negara.
Wabup Said Hasyim mengucapkan terima kasih kepada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Riau yang telah melaksanakan Sosialisasi Kewarganegaraan di Kabupaten Kepulauan Meranti, mudah – mudahan Kegiatan ini dapat diikuti oleh seluruh Peserta dengan baik.(humas setda)