MERANTI(HPC)- Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Yulian Norwi, SE membuka Sosialisasi Pajak dan Retribusi Daerah bagi Wajib Pajak dan Wajib Retribusi Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti di Gedung Afifa Futsal Lantai II Jl. Banglas Selatpanjang khamis (13/9).

Turut hadir dalam sosialisasi tersebut Asisten III setda Rosdaner, S.Pd, Kaban BPPRD Eri Suhairi, S.Sos, Kabag Hukum setda Sudandri, SH, seluruh Kepala OPD, Para Narasumber, undangan dan para Peserta Sosialisasi.

Sekretaris BPPRD Agusriadi selaku pelaksana mengatakan adapun dasar hukum dipungutnya Pajak dan Retribusi Daerah tertuang dalam UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Khusus di Kabupaten Kepulauan Meranti ini telah disah kan Peraturan Daerah (Perda) No. 10 Tahun 2011 yang mengatur jenis- jenis dan ketentuan tarif pajak daerah beserta perubahannya yaitu Perda No. 1 Tahun 2018 yang menjadi pedoman bagi BPPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.

MENARIK DIBACA:  Plt Bupati Asmar Buka Bersama Forum Kepala Desa

Dalam sambutannya Sekda sangat berharap dengan diadakan kegiatan ini, setiap wajib pajak maupun wajib retribusi mengerti dan memahami arti dan manfaaat dari pajak itu sendiri.

Untuk mempermudahkan pemungutan serta melatih kejujuran wajib pajak, maka Pemerintah Kabupaten akan menerapkan konsep Self Assessment penerima pajak seperti yang sudah diterapkan pada pajak Hotel dan Restoran saat ini.

Pajak merupakan hal yang sangat penting bagi kemajuan suatu daerah, untuk itu mari bersama- sama kita meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab dalam membayar pajak, ” ujar Sekda” (humas).

By admin