
LHOKSEUMAWE(HPC)-Satuan Reskrim Polres Lhokseumawe, Jumat ( 28/07/17) sekira pkl. 00.30 WIB dini hari, telah berhasil mengungkap kasus pembobolan toko ponsel MALIBU, Desa UteunKot, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe,Aceh. Tersangka 1 (satu) orang residivis 4x kasus pencurian, An, ZN alias P. “Saat Kita melakukan penangkapan terhadap tsk, petugas sempat melepaskan beberpa Tambak ke utara, hal itu kita lakukan karena tersangka saat di tangkap melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga terjadi adu fisik, “Ujar Kapolres Lhokseumawe Akbp Hendri Budiman SIK melalui Kasatreskrim Akp Budi Nasuha Waruhu SH
Untuk melengkapi barangbukti lainnya petugas Reskrim Polres Lhokseumawe melakukan pengembangan terhadap tersangka ZN alias P, sehingga petugas kembali menangkap tersangka baru an, AA(22),warga, Dusun B, Desa Uteunkot Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe.
” Saat dilakukannya pengembangan Petugas berhasil menangkap AA, Warga sempat, dari hasil tangkapan keseluruhan satreskrim berhasil mengamankan BarangBukti berupa, 1 (satu) unit becak motor Suzuki Smash warna hitam BL 3428 N, 1 (satu) unit hp Mito T77, 1 (satu) unit hp i-Cherry, 28 (dua puluh delapan) unit batere hp berbagai merk, 8 (delapan) unit headset berbagai merk, 1 (satu) buah tas SN Case.”Tambahnya Kapolres
Pengungkapan Kasus pencurian tersebut Berawal dari laporan korban Amri(52), yang saat itu seisi Toko ponselnya telah raip di bawa kabur pencurian, sehingga ia langsung membuat laporan ke mapolres setempat,” Ya, Berkat Laporan tersebut dan kesigapan Anggota, kita berhasil mengungkapnnya.”tutup Kapolres
Kini tersangka beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres Lhokseumawe Guna Proses Penyelidikan Lebih Lanjut.
Laporan:Ilham Zulfikar