Gunakan Sabu Dua Warga Tamiang di Tangkap Polisi 

0
1580
Tersangka Penyalahgunaan Narkoba di Aceh Tamiang
Tersangka Penyalahgunaan Narkoba di Aceh Tamiang

ACEHTAMIANG(HPC) -Satnarkoba Polres Aceh Tamiang, Aceh, Pada kamis( 27/07/ 17) , sekira pukul 19.15 wib, telah ditangkap 2 (dua) tersangka penyalahguna Narkotika jenis sabu An,  M (34) alias DM dan An,  PR (35) Alias P, di sebuah rumah Milik An, M Alias DM, tepatnya di Dusun Ampera, Desa Simpang Empat, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang.

“Benar,  Kedua tersangka itu ditangkapan karena telah melakukan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu, dari Tangkapan itu Polisi berhasil mengamankan, 1 ( satu) bungkusan Rokok sampurna mild berisikan 1 (satu) kotak plastik permen yang berisikan 33 ( tiga puluh tiga) paket kecil yg di duga sabu di bungkus plastik bening dengan berat keseluruhan 4,78 (empat koma tujuh delapan) gram.”terang Kapolres Aceh Tamiang Akbp Yoga Prastiyo Melalui Kasatnarkoba Iptu Wijaya Yudistira Putra. 

Selain itu, Petugas juga mengamankan 1 (satu) bong kaca bening terdiri dari 1(satu) kaca pirex bening bekas pakai,4 (empat) pipet plastik bening dan 2 (dua) buah mancis warna kuning dan biru. serta 1 (satu) unit hp Android Merk LG warna hitam dan 1  (satu) unit hp merk nokia x press music warna hitam.

Kini Kedua tersangka akan di jerat dengan Undang-undang penyalahgunaan Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. 

Laporan:Ilham Zulfikar