Istimewa
Istimewa

ACEHTIMUR(HPC) – Beberapa perwakilan warga dari Kecamatan Ranto Peureulak, Selasa (15/08) pagi mendatangi Polres Aceh Timur untuk menyampaikan keluhan kepada Kapolres terkait kondisi jalan lintas Kampung Beusa-Lokop yang rusak.

Maimun, Hamdani dan Ardiansyah perwakilan warga kepada Kapolres mengatakan, salahsatu penyebab dari rusaknya jalan akibat dilintasi kendaraan besar khususnya truk milik perusahaan kontraktor, PT. Medan Smart Jaya (MSJ) yang melintas hampir tiap jam pada setiap harinya. Akibtanya, warga resah dengan kondisi jalan yang semakin rusak. Mereka meminta pihak PT. MSJ untuk bertanggungjawab atas kerusakan jalan tersebut dengan melakukan penimbunan.
Perwakilan PT. MSJ, Ridwan mengatakan, jalan lintas Kampung Beusa-Lokop saat ini sedang dilakukan pekerjaan perawatan diantaranya penimbunan dan pengaspalan di beberapa ruas jalan yang rusak. Perusahaan yang memenangkan pekerjaan tersebut adalah PT. MSJ untuk pengaspalan dan PT. Andalusia untuk penimbunan. Terangnya.

MENARIK DIBACA:  Wabup Aceh Timur Tinjau Lokasi Kebakaran di pasantren Milik Abu Paya Pasi

Ditambahkanya, PT. MSJ belum bisa bekerja dikarenakan PT. Andalusia yang seharusnya sudah memulai pekerjaan, namun hingga saat ini belum mulai bekerja. PT. MSJ juga mengakui bahwa selama ini pihaknya mengambil material khususnya pasir batu (sirtu) dari wilayah Lokop.

Menyikapi hal yang demikian Kapolres Aceh Timur memberikan penegasan bahwa jalan lintas Kampung Beusa-Lokop adalah merupakan jalan propinsi dan masuk kategori jalan Kelas II yang mana batas maksimal muatan 10 ton. 

“Jalan Kelas II muatan sumbu terberat yang diizinkan sampai dengan 10 ton, untuk itu, saya sudah perintahkan kepada Kasat Lantas dan segera berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Timur untuk melakukan penertiban kendaraan yang melintas di jalan Kampung Beusa-Lokop. Apabila kendaraan yang melintas tersebut diluar ketentuan agar dilakukan penindakan,” terang Kapolres.

MENARIK DIBACA:  Tapip Suhadi Berikan Pelayanan Terbaik Untuk Masyarakat

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, untuk masalah pekerjaan penimbunan dan pengaspalan, pihaknya sudah menghubungi PT. Andalusia untuk mengetahui penyebab belum dimulainya pekerjaan. Dikatakan oleh PT. Andalusia akan segera dilaksanakan pekerjaan tersebut setelah penyelesaian administrasi di propinsi sebelum jatuh tempo masa pekerjaan pada bulan Nopember mendatang.

Selain itu Kapolres juga memberikan penegasan kepada PT. MSJ untuk tidak mengambil material dari perusahaan Galian C yang illegal.

Dikatakanya, hingga saat ini Galian C yang mengantongi perijinan untuk di wilayah Aceh Timur baru di wilayah Julok, di luar itu adalah Galian C illegal. Terangnya.

“Ada keluhan dari masyarakat, saya selaku Kapolres mempunyai tugas dan kewajiban untuk menjaga kamtibmas agar tidak ada aksi turun ke jalan yang dilakukan oleh warga, kami fokus melayani masyarakat, melalui mediasi ini kami harapkan menjadi awal yang baik untuk kita semua,” Ujar Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiayanto, S.I.K, M. Hum.

MENARIK DIBACA:  Jalin Silaturahmi, Ketua DPRD Maston Dapati Sejumlah Aspirasi Maysarakat

Hasil dari pertemuan tersebut sudah dirasa ada titik temu oleh Kapolres. Pertemuan yang berjalan kurang lebih selama 2 (dua) jam ini juga dihadiri oleh Kabag Ops Kompol Rusman Sinaga, Kasat Reskrim AKP Parmohonan Harahap, Kasat Lantas AKP Joko Utomo dan Kapolsek Ranto Peureulak, Iptu Musa.(rilis

By admin