Jakarta (HPC) – Pengacara keluarga korban pembunuhan meminta aparat Kepolisian Resort (Polres) Meranti segera menangkap pelaku pembunuhan Nurul Komariah (30). Alazhar Sebagai pengacara korban pun mengutuk tindakan pelaku dan pantas mendapat ganjaran hukuman seberat mungkin. Ini disampaikan Alazhar Yusuf, SH.I., MH. kepada kami melalui telpon selulernya, Kamis (29/3/2018) menanggapi pembunuhan warga Semukut, Kec. Pulau Merbau.
Korban yang ditemukan warga disaat akan mencari mosil di tanjung harapan dalam keadaan sudah tidak bernyawa dengan berlumuran darah, muka lebam dan penuh sayatan luka di bagian leher dan kepala pada hari minggu tanggal 25/3/2018 lalu.
Alazhar berkeyakinan dengan kinerja yang solid Kapolres dan jajarannya tidak diragukan lagi pasti berhasil menangkap pelaku secepatnya. Apalagi dengan bukti dan petunjuk yang ada patut di duga pelaku tersebut adalah suami korban sendiri.
Alazhar yang merupakan Pengacara asal Meranti yang berkantor di Jakarta ini, berharap kepada pimpinan Kepolisian dapat memberikan motivasi serta penghargaan bagi anggota polisi yang berhasil menangkap pelaku. Dengan peralatan & SDM yang mumpuni tersebut saya rasa sangat mudah bagi polisi untuk menangkap pelaku, apalagi terduga pelaku masih berada di wilayah Meranti/Riau yang kedapatan terekam CCTV saat ingin menyeberang ke arah Sei Apit. Polisi harus mengerahkan semua kekuatannya untuk mengejar pelaku, apabila Polres Meranti mengalami kesulitan untuk menangkap pelakunya bisa meminta bantuan ke Polda Riau atau bahkan ke Mabes Polri. Alazhar juga berharap kepada masyarakat untuk membantu pihak kepolisian apabila mendapatkan informasi tentang pelaku.
“Tertangkapnya pelaku ini sangat penting bagi keluarga korban dan warga yang geram dan resah, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Pelaku yang melakukan pembunuhan ini juga disertai dengan pencurian dengan membawa tas berisikan uang dll, Kalung emas dan Hp korban. Polisi bisa menjerat pelaku dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang. Dan pasal 340 pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penjara ataupun hukuman mati”. Jelas Alazhar
“Kita berharap agar pihak Kepolisian segera mengungkap kasus pembunuhan ini, termasuk menangkap pelakuknya. Sepenuhnya kasus pembunuhan ini kita serahkan kepada pihak Kepolisian. Kita yakin dan tidak ragu lagi, kepada pimpinan Kepolisian didaerah segera akan mengungkap kasusnya,” tambah pengacara muda tersebut.
Melalui Alazhar juga keluarga korban mengucapkan ribuan terimakasih kepada warga dan semua pihak yang sudah banyak membantu keluarga dari penjemputan korban di Selatpanjang sampai dengan tempat pemakaman di Juling, Desa Semukut.***(rls)