BAGANSIAPIAPI (HPC)- pemerintah daerah kabupaten Rokan Hilir (Rohil) mendorong agar keberadaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang ada di Rohil tetap menjadi sentra usaha yang sehat dan maju.

Penegasan ini disampaikan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM  Kabupaten Rohil H Wazirwan Yunus SSos MSi pada acara Business Develpoment Services (DBS) UMKM, Rabu, (13/11).

“Hal ini  merupakan edukasi dan salah satu langkah  strategis pembinaan dan pengawasan kepada Wajib Pajak UMKM dalam membina dan mendorong pengembangan usahanya secara berkesinambungan yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, keterikatan serta kepatuhan terhadap pajak,” kata Wazirwan.

Sebagaimana kita ketahui terangnya bahwa UMKM merupakan jenis usaha yang dipisahkan berdasarkan kriteria aset dan omsetnya.

MENARIK DIBACA:  Pusat Salurkan Dana Desa Ke Riau Rp1,3 Triliun

Usaha Mikro merupakan usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memiliki aset minimal Rp 50 Juta, dan omset maksimal Rp 300 Juta.

Sedangkan Usaha Kecil memiliki aset Rp 50 Juta sampai dengan Rp 500 Juta, dan omset Rp 300 Juta sampai dengan Rp 2,5 Milyar. Dan untuk  Usaha Menengah memiliki aset Rp 500 Juta sampai dengan Rp 10 Milyar, dan omset lebih dari Rp 2,5 Milyar.

Pertumbuhan pasar global telah menggeser paradigma bisnis nasional dimana UMKM memegang peranan penting dalam memakmurkan ekonomi negara, baik melalui penciptaan lapangan kerja, mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat serta menciptakan inovasi baru.

Saat ini sebagian besar pelaku UMKM merupakan pelaku usaha Mikro.

MENARIK DIBACA:  Dua Remaja di Meranti Alami Luka Serius Akibat Menabrak Tong Sampah

“Hal ini menunjukkan besarnya potensi UMKM sebagai salah satu penggerak ekonomi Indonesia dalam rangka memakmurkan negeri. Tidak dapat dipungkiri bahwa UMKM ternyata memiliki peran yang besar bagi perekonomian di Indonesia,” katanya.

Hal ini terbukti ketika terjadi krisis moneter di tahun 1997, bisnis UMKM justru menjadi tulang punggung perekonomian pada saat itu. Namun meski begitu ternyata tidak banyak yang mengetahui apa itu UMKM dan bagaimana kewajiban perpajakan bagi para pelaku UMKM.(jul)

By admin