PEKANBARU(Haluanpos.com)- Adanya Lima poin somasi dari Komunitas Masyarakat Tidak Merokok kepada walikota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT terkait penayangan iklan rokok di videotron yang berada di halaman gedung Kejaksaan Tinggi Riau, maka wakil ketua DPRD kota Pekanbaru, T Azwendy Fajri, SE menyambut hal ini dengan positif. Senin(25/1/2020)
Dengan adanya somiasi ini, Kita minta pemerintah kota Pekanbaru untuk berkoordinasi dalam tatanan dan aturan yang ada. Dan perlu juga pemerintah kota Pekanbaru untuk mendalami somisi ini, apakah somasi ini dilaksanakan atauataupun bagaimana.
“Selagi tidak melanggar aturan dan hukum ditempat kita, maka hal ini bisa menjadi atensi kita juga. Mungkin kejadian ini disebabkan oleh pelaku usaha yang tidak berkoordinasi dengan pemerintah kota Pekanbaru sehingga iklan rokok menjadi tayang. Jadi, disinilah tugas Bapenda dan DPMPTSP kota Pekanbaru untuk memonitor terhadap aktivitas pelaku usaha iklan sehingga ada hal atau tempat yang tidak dibenarkan oleh pemerintah kota Pekanbaru dalam penayangan iklan rokok,”ungkap Azwendy
Menurut kami, ini ada kelalaian OPD terkait dalam memonitor dan hal ini menjadi cacatan khusunya dalam hal iklan rokok ini. Untuk teknis pemasangan iklan itu atur dalam perwako. Memang, untuk tempat pemasangan iklan rokok ada tempat-tempat yang dilarang, seperti diarea lingkungan sekolah dan jalan-jalan protokol,” ujar Azwendy.(YS)