PEKANBARU (HALUANPOS.COM) – Tiga personel Satpol PP Kota Pekanbaru diduga telah melakukan pungutan liar (pungli) terhadap seorang nenek, Mardiana (66) yang tengah membangun rumah kontrakan di Jalan Cipta Karya. Mereka dimintai uang untuk pengurusan izin rumah kontrakannya sebesar Rp3 juta.
Namun, izin yang dijanjikan oleh personel Satpol PP tersebut tak kunjung direalisasikan. Akhirnya, pihak Mardiana pun menagih janji oknum Satpol PP tersebut.
Terkait hal itu, Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa menyebut bahwa dirinya telah mendapatkan informasi terkait tindakan oknum Satpol PP tersebut.
Ia menilai, tindakan yang dilakukan oleh oknum Satpol PP tersebut bersifat personal. Dirinya mengaku juga sudah meminta Kepala Satpol PP untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Dirinya juga meminta Satpol PP mengganti kerugian yang dialami Mardiana.
“Itu personal. Sudah kami minta Pak Kasatpol PP menyelesaikan. Kami juga sudah meminta Pak Kasat untuk ganti rugi kembali pada korban. Hari ini sudah dilaksanakan,” ucap Risnandar, Jumat (21/6/2024).
Diketahui, Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap seorang nenek bernama Mardiana, di Jalan Cipta Karya. Mereka meminta uang dengan modus membantu mengurus izin rumah kontrakan nenek tersebut.
Informasi yang dihimpun CAKAPLAH.com, nenek Mardiana membangun tiga rumah kontrakan. Namun, pada Rabu (19/6/2024), nenek tersebut didatangi oleh tiga oknum anggota Satpol PP Pekanbaru yang memakai seragam lengkap.
Kedatangan personel Satpol PP tersebut awalnya menanyakan soal izin membangun rumah kontrakan tersebut. Setelah diketahui tidak memiliki izin, personel Satpol PP menegaskan harus ada izin.
Nenek Mardiana, yang mengaku tidak tahu cara mengurus izinnya, ditawari oknum tersebut untuk membantu mengurus perizinan. Untuk pengurusan izin tersebut, si nenek diminta uang Rp1 juta untuk satu pintu rumah kontrakan. Dikalikan tiga pintu rumah kontrakan, mereka meminta Rp3 juta.
Karena tidak tahu dan tidak punya uang sebesar itu, si Nenek menyanggupinya dengan Rp300 ribu per satu rumah kontrakan. Karena bingung, si Nenek akhirnya membayar Rp900 ribu untuk mengurus izin tiga rumah kontrakan tersebut.
Anehnya, setelah menerima uang, personel Satpol PP tersebut langsung pergi. Mereka bahkan menjanjikan kepada si Nenek bakal kembali lagi untuk mengurus izin tersebut, namun hingga kini tak kunjung datang.
Personel Satpo PP yang mendatangi rumah Nenek Mardiana, diketahui juga tidak mengantongi surat tugas apa pun. Bahkan, mereka menolak difoto saat bertransaksi dengan si nenek.
Sumber:cakaplah