PEKANBARU (HALUANPOS.COM)-Ratusan warga dari petani koperasi sawit Koppsa-M Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, melakukan demo di kantor Pengadilan Tinggi Riau di Kota Pekanbaru, Kamis (12/6/2025).

Dalam aksi ini, pendemo tampak membawa beberapa spanduk dan keranda dibuat dari kayu dibalut kain putih.

Aksi demo yang dilakukan warga bersama Aliansi Rakyat Riau Menggugat, ini adalah untuk menolak putusan hakim Pengadilan Negeri Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau.

Dalam putusan tersebut, koperasi terbukti melakukan wanprestasi, sehingga harus membayar utang Rp 140 miliar.

Humas Koppsa-M, Alex Candra, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan banding atas putusan tersebut.

Alasan banding, karena menurutnya putusan Pengadilan Negeri Bangkinang yang memenangkan gugatan PTPN IV, tidak sesuai fakta.

MENARIK DIBACA:  Dewan Minta Pemko Pekanbaru Antisipasi Kenaikan Harga Kebutuhkan Pokok Jelang Nataru

“Putusan itu tidak sesuai dengan fakta yang ada. Seharusnya, yang menggugat wanprestasi itu adalah kami, sebagai anggota koperasi. Karena kami sudah memberikan amanah kepada mereka (PTPN),” ujar Alex kepada wartawan.

Alex menjelaskan, pihaknya juga menyampaikan petisi berisi permintaan agar Pengadilan Tinggi Riau meninjau ulang dan membatalkan putusan PN Bangkinang yang dinilai tidak adil dan merugikan rakyat kecil.

“Kami datang untuk menuntut keadilan. Putusan PN Bangkinang sangat berat sebelah dan tidak berpihak pada petani. Ada yang sudah meninggal, tapi tetap disertakan dalam daftar yang harus membayar utang. Ini sungguh tidak masuk akal,” kata Alex.

Dia menyebut bahwa putusan tersebut memerintahkan ratusan anggota Koppsa-M membayar utang hingga Rp 140 miliar kepada PTPN V, serta menyatakan bahwa sertifikat hak milik petani dijadikan sebagai sita jaminan.

MENARIK DIBACA:  Reses T Azwendi Fajri, SE Dikelurahan Tangkerang Labuai, Masyarakat Usulkan Pembangunan Rumah Layak Huni

Alex menegaskan bahwa sertifikat tersebut bukanlah untuk jaminan dana talangan kepada PTPN V, melainkan agunan kredit di Bank Mandiri.

“Kami meminta majelis hakim Pengadilan Tinggi Riau meninjau kembali seluruh bukti dan argumen yang diajukan di pengadilan tingkat pertama. Jangan sampai hukum berpihak hanya pada korporasi dan membunuh hak-hak petani kecil,” ucap Alex. Rls

By admin