
LANGSA(HPC)- Aceh perlu membentuk panitia sinkronisasi regulasi agar semua persoalan yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan tidak terjadi silang pendapat dan melahirkan perdebatan berkepanjangan.
“Hal ini harus menjadi agenda kerja utama oleh Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh (DPRA) bersama dengan Pemerintah Pusat,” sebut Akademisi IAIN Zawiyah Cot Kala Langsa, Dr. Amiruddin Yahya Azzawiy, MA kepada Haluanpos, Selasa (1/8).
Emi, sapaan akrabnya mengatakan sering terjadi perdebatan regulasi antara UU PA (Undang-Undang Pemerintah Aceh) dan Undang-Undang (UU) atau peraturan yang mengatur secara umum di negeri ini.
“Supaya tidak terjadi perdebatan serius dari pemakaian dua bentuk UU, yang terkesan seperti menggunakan dua kitab tetapi saling kontradiktif dalam beberapa hal, maka diperlukan sinkronisasi dan saling melengkapi dengan memperhatikan kekhususan Aceh dan juga tidak bertentangan dengan UU lainnya,” jelas alumni HMI ini.
Emi mencontohkan, ada beberapa kasus yang dialami oleh pemerintah, yaitu persoalan pengangkatan pejabat pemerintah Aceh dan kewenangan seleksi Panwaslu.
“Sebab, beberapa contoh berkaitan dengan pengangkatan pejabat Pemerintah Aceh setelah Pilkada Aceh, yang lagi anyar mengenai kewenangan seleksi Panitia Pemilihan Umum (PANWASLU) Aceh. Mengenai persentase gugatan sengketa hasil Pilkada Aceh ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan lain sebagainya,” ujarnya.
Jika konflik regulasi ini terus berkepanjangan, lanjutnya, maka Aceh terlambat mencapai kemajuan dan akan berjalan tertatih-tatih. Tidak bisa lari kencang untuk mengejar kemajuan dalam kaitan mensejahterakan masyarakat dalam segala aspek. Karena selalu disibukkan dengan perdebatan regulasi, baik dari isi peraturan, penafsiran maupun implimentasinya.
“Karenanya, yang terbaik adalah tidak perlu saling menyalahkan dan hanya diperlukan komitmen bersama untuk menyatukan pandangan dalam membangun Aceh,” katanya.
Dijelaskannya, solusi untuk perdebatan regulasi antara UU PA dan UU yang berlaku secara Nasional yakni diperlukan langkah sinkronisasi supaya produk undang-undang tersebut seirama dan saling melengkapi serta saling memperkuat.
“Peraturan sangat penting sebagai frame untuk berfikir, bekerja dan mengambil keputusan. Jika tidak dilakukan sinkronisasi dan diselesaikan maka setiap saat selalu diperdebatkan sehingga energi untuk membangun Aceh akan terkuras habis” pungkasnya. (Syeh)