Pekanbaru(Haluanpos.com)- Dengan keluarnya Peraturan Wali Kota (Perwako) nomor 48 tahun 2025, tentang Pedoman Pemilihan dan Pengesahan serta Pengukuhan RT/RW Se-kota Pekanbaru, maka kita dari Lembaga Adat Melayu Riau Kota Pekanbaru perlu juga memberikan padangan kepada masyarakat tentang keberadaan Perwako tersebut.
Datuk Tengku Arifin selaku Sekretaris MKA LAMR kota Pekanbaru menyatakan bahwa poin-poin yang ada didalam Perwako tersebut perlu kita sikapi bersama, terutama yang mengedepankan musyawarah dan mufakat di lingkungan masing-masing, hal ini kami nilai sudah benar, apalagi dengan mengedepankan musyawarah mufakat adalah prinsip utama sesuai dengan tradisi kita.
Bahkan Musyawarah berfungsi sebagai mekanisme penting dalam menjaga dan menerapkan nilai-nilai luhur serta aturan adat yang telah diwariskan turun-temurun, seperti terlihat dalam penunjukan tokoh adat atau kegiatan tradisi,” ungkap T Arifin.Selasa(6/1/26)
“Bulat air kerana pembetung, bulat manusia kerana muafakat.”
Artinya: Kesepakatan atau mufakat tercapai karena adanya perundingan atau musyawarah, sebagaimana air yang menjadi bulat karena disalurkan melalui pembetung (saluran air).
“Duduk musyawarah rasa merasa, mufakat dicapai, adat terpelihara.”
Artinya: Dalam musyawarah, setiap peserta harus dapat merasakan dan memahami pandangan orang lain, sehingga mufakat dapat tercapai dan adat istiadat (aturan sosial) tetap terjaga.
Bulat air karena pembuluh, bulat kata karena mufakat.
Duduk sama rendah tegak sama tinggi.
Apa tanda Melayu bermarwah, mengambil keputusan selalu bermusyawarah.
Apa tanda Melayu bermartabat, bermusyawarah dalam.mufakat
Maka dari itu, keberadaan Perwako tentang Pemilihan RT/RW menurut kita sudah tepat. Kita dari LAMR kota Pekanbaru mendukung penuh dengan sistem pemilihan RT/RW yang diatur didalam Perwako tersebut,” ungkap T Arifin.(YS)
