PEKANBARU(Haluanpos.com)-
Maraknya aksi Gelandang dan Pengemis(Gepeng) di kota Pekanbaru
jelang memasuki bulan suci ramadhan, hal ini menjadi sorotan anggota DPRD Kota Pekanbaru dari fraksi PKS, Hamdani.

Sebenarnya, persoalan ini kurangnya sosialisasi secara masif dilakukan oleh Dinas Sosial dan Satpol PP Pekanbaru terhadap keberadaan Perda Nomor 12 tahun 2008 Tentang Ketertiban Sosial yang mengatur tentang gepeng. Bila perlu, ada stiker, spanduk, baleho ataupun sejenisnya yang beredar disetiap persimpangan lampu merah, jalan protokol, JPO, tempat keramaian dan titik-titik ruas jalan lainnya yang melarang memberikan uang kepada Gepeng. Bila perlu dicantumkan juga sanksi berupa denda jika memberi uang kepada Gepeng. Kalau kita lihat masih ada masyarakat kota Pekanbaru yang belum mengetahui tentang larangan memberikan uang kepada gepeng,” ungkap Hamdani. Senin(2/2/26)

MENARIK DIBACA:  Tim Ahli Kegiatan Pengelolaan Koleksi Museum : Serahkan Berkas Kajian kepada Pihak Museum Sang Nila Utama Provinsi Riau

Selain itu, Kita meminta  Dinas Sosial kota Pekanbaru bersama Satpol-PP Pekanbaru untuk rutin melakukan patroli penertiban aksi gepeng baik yang berada di persimpangan lampu merah, jalan raya, JPO dan rumah makan dan tempat lainnya. Bila perlu didata kembali serta diberikan sanksi tegas agar ada efek jera bagi gepeng tersebut. Bagi gepeng yang tidak memiliki KTP kota Pekanbaru, bagusnya dipulangkan kedaerahnya. Dan apabila gepeng tersebut ber-KTP kota Pekanbaru, maka perlu diberikan pembinaan, seperti diberikan pelatihan dan bantuan sosial serta dilibatkan dalam UMKM agar masalah kemiskinan mereka bisa teratasi, dan gepeng tersebut tidak lagi kembali ke jalanan dalam melaksanakan profesinya sebagai gepeng,” ujar Hamdani.(YS)

By admin