PEKANBARU(Haluanpos.com)-
Banyak mendapatkan keluhan dari wali murid terkait Sistem Penerimaan Murid Baru(SPMB) tahun ajaran 2026, maka Komisi III DPRD Kota Pekanbaru melakukan sidak ke SMPN 4 Kota Pekanbaru, Senin 29 Juni 20026.

Dimana sidak dipimpin langsung oleh ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Jepta Sitohang, juga didampingi oleh para anggota komisi III lainnya, Muhammad Sabarudi, Sri Rubiianti, Doni Saputra, Hj. Niar Erawati, Zakri Fajar Triyanto

Setibanya di lokasi, rombongan komisi III DPRD kota Pekanbaru dibuat terkejut karena pintu masuk ruangan sekolah dalam keadaan terkunci dan tidak terlihat adanya kepala sekolah SMPN 4, Rukiah.  Bahkan ada juga beberapa orang tua siswa yang datang menanyakan kapan pengumuman dan ada juga yang  kecewa dengan sistem SPMB yang menyebabkan anaknya tidak lulus.

Plt Disdik Pekanbaru, Dr Alex Kurniawan memberikan penjelasan kepada ketua dan anggota komisi III DRPD kota Pekanbaru
Plt Disdik Pekanbaru, Dr Alex Kurniawan memberikan penjelasan kepada ketua dan anggota komisi III DRPD kota Pekanbaru

Beberapa saat kemudian, Kepala SMPN 4 Pekanbaru, Rukiah, bersama Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan, tiba di lokasi dan memberikan penjelasan terkait kondisi sistem proses SPMB.

MENARIK DIBACA:  Bantuan Sarana Prasarana dan Bingkisan Guru untuk SD dan SMP Islam Al Hasanah

Jepta mengatakan, berdasarkan keterangan Dinas Pendidikan, pengumuman hasil SPMB mengalami penundaan karena masih berlangsung proses verifikasi data.

“Hari ini memang ada penundaan pengumuman karena masih ada proses verifikasi data yang membutuhkan waktu. Mudah-mudahan dalam dua hari ke depan hasilnya sudah diumumkan. Kita minta dalam waktu dua hari itu sudah ada kejelasan,” ujar Jepta.

Dalam sidak tersebut, Komisi III juga menerima banyak keluhan dari masyarakat mengenai mekanisme pendaftaran yang dinilai membingungkan, terutama terkait pilihan jalur penerimaan.

Menurut Jepta, banyak calon siswa yang sebenarnya memenuhi syarat pada salah satu jalur, namun terlanjur memilih jalur lain sehingga tidak dapat mengubah pilihannya setelah data diunggah ke sistem.

“Ada masyarakat yang bingung dengan jalur-jalur yang sudah ditentukan. Misalnya, seharusnya bisa mendaftar melalui jalur domisili, tetapi karena sudah memilih jalur prestasi, mereka tidak bisa berpindah lagi. Begitu juga sebaliknya. Akibatnya, ada yang akhirnya ditolak di semua sekolah yang dipilih,” ungkap Jepta

Meski demikian, Jepta memastikan pemerintah telah menyiapkan solusi bagi siswa yang belum mendapatkan sekolah negeri.

MENARIK DIBACA:  H. Markoni Koto SH, Lantik Pengurus DPW PEKAT IB RIAU Priode 2018 - 2023

Ia menyebut Dinas Pendidikan akan mengakomodasi para siswa tersebut ke sekolah-sekolah swasta yang telah bekerja sama dengan Pemerintah Kota Pekanbaru melalui program pendidikan gratis.

“Kami mendapat penjelasan dari dinas bahwa seluruh siswa yang belum tertampung akan diarahkan ke sekolah yang sudah ditentukan, termasuk sekolah swasta yang bekerja sama dengan pemerintah kota,” katanya.

Berdasarkan data yang diperoleh Komisi III, masih terdapat 447 calon peserta didik yang belum diterima di sekolah tujuan.

Karena itu, Jepta mengimbau para orang tua agar tidak terburu-buru menghapus atau mengatur ulang data pendaftaran dan tetap mengikuti informasi resmi dari Dinas Pendidikan.

“Jangan dulu di-reset pendaftarannya. Silakan mencari informasi lebih lanjut ke Dinas Pendidikan. Dari penjelasan yang kami terima, seluruh siswa yang mendaftar tahun ini akan diupayakan tetap mendapatkan sekolah,” ujarnya.

Komisi III juga menyoroti minimnya pelayanan informasi di sekolah setelah masa pendaftaran ditutup. Kondisi tersebut dinilai menyulitkan masyarakat, terutama orang tua yang belum terbiasa menggunakan sistem pendaftaran secara daring.

MENARIK DIBACA:  Tingkatkan Kualitas Wartawan, PWI Riau Kembali Gelar UKW

“Banyak orang tua yang belum memahami sistem online. Mereka akhirnya datang ke sekolah untuk bertanya, tetapi sekolah sudah tidak membuka pelayanan karena pendaftaran telah ditutup. Sementara seluruh sistem sekarang berada di Dinas Pendidikan,” ungkap Jepta.

Menurutnya, sekolah seharusnya tetap membuka layanan informasi agar masyarakat memperoleh pendampingan dan tidak kebingungan mencari penjelasan mengenai hasil seleksi maupun tahapan selanjutnya.

Sebagai tindak lanjut, Komisi III DPRD Kota Pekanbaru membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang mengalami kendala selama proses SPMB.

Jepta mengatakan posko tersebut dibuka untuk menampung berbagai keluhan sekaligus membantu masyarakat memperoleh penjelasan dari Dinas Pendidikan.

“Kami membuka layanan pengaduan di Komisi III DPRD Kota Pekanbaru. Banyak persoalan yang ternyata terjadi karena masyarakat belum memahami sistem. Melalui posko ini, kami akan membantu menyampaikan informasi dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan agar masyarakat mendapatkan kejelasan,” pungkasnya.(YS)

By admin