Akibat Gunakan Barang Haram Pengangguran di Ciduk Polsisi

0
778
Pengangguran Saat di Ciduk Polisi
Pengangguran Saat di Ciduk Polisi
Pengangguran Saat di Ciduk Polisi
Pengangguran Saat di Ciduk Polisi

SELATPANJANG(HPC)- Sekitar pukul 23.30 wib Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti telah berhasil melakukan penangkapan pelaku tindak pidana narkotika diduga jenis shabu di Jalan Alahair Desa Alahair Kecamatan Tebing Tinggi terlapor RD 21 tahun Penganguran.

“RD Penganguran itu, tinggal Jalan Pengaram Kelurahan Selatpanjang Kota, tim satuanresnarkoba Polres Meranti langsung melakukan penagkapan berdasarkan hasili lidik anggota Satresnarkoba melakukan pembuntutan terhadap terlapor RD, “ujar Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah SIK Melalui Kasat Narkoba AKP Ali Azhar Kepada Haluanpos.com Jumat (11/8/2017) Pagi.

Kasat Narkoba menjelaskan, pada saat terlapor RD mengendarai sepeda motor Honda beat BM 6392 XB sedang melintas di Jl Alahair langsung diberhentikan oleh anggota satresnarkoba.kata dia.

MENARIK DIBACA:  Hari ini, DPC PWRI-B Meranti Berangkat ke Pekanbaru Untuk Mengikuti Pelatihan Jurnalistik

“Saat diberhentikan terlapor membuang bungkusan kecil diduga berisi narkotika dibawah sepeda motornya, saat dilakukan, penangkapan ditemukan 1 paket barang bukti narkotika diduga jenis shabu dengan berat 0,30 gram, terlapor dan barang bukti langsung diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti guna proses sidik lebih lanjut, “ungkap dia. (Win).