MERANTI (HPC) –  Tim Satuan Aparat Narkoba Polres Kabupaten Meranti mengamankan Tiga orang Pria diduga sedang menggunakan Narkoba jenis sabu-sabu disebuah rumah beralamat jalan Prumbi pada Rabu 09-05-2018.

Penangkapan tersebut Berdasarkan LP.A/ 34/ V/ 2018/ RIAU/ RES.KEP MERANTI, tanggal 09 Mei 2018. Tim Satuan Aparat Narkoba Polres Kabupaten Meranti berhasil mengamankan Tersangka Berinisial KH alias Ucok 39 tahun, PNS, warga Jalan Kartini Nomor 14 RT 01/RW 03 Kel.Selatpanjang Timur, Kec.Tebing Tinggi. dan MZ alias Aji, 44 tahun, PNS, warga Langgam RT 01/RW 04 Kel.Langgam Kec.Langgam, serta HDR, 28 tahun, Honorer Satpol PP, warga Jalan Banglas RT 02/RW 02 Kec.Tebing Tinggi Kab. Kepulauan Meranti.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP. La Ode Proyek, SH, Membenarkan kejadian itu, dalam laporannya kepada Kapolda Riau yang ditembuskan Kapolres Kepada Media Kapolres Kepulauan Meranti Menjelaskan.

MENARIK DIBACA:  Lagi, Seekor Gajah Ditemukan Mati Di Area HGU diAceh Timur

Kejadian bermula pada hari Rabu tanggal 09 Mei 2018 sekira pukul 01.00 Wib, dari hasil penyelidikan Anggota Sat Res Narkoba Polres Kep. Meranti, diketahui di sebuah rumah kontrakan tepatnya di Jl. Perumbi Desa Banglas Kecamatan Tebing Tinggi Kepulauan Meranti diduga para pelaku sering melakukan pesta narkoba didalam rumah tersebut, kemudian Anggota Satuan Narkoba Polres Kepulauan Meranti yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti IPTU DARMANTO, SH dan KBO Sat Res Narkoba Polres Kep. Meranti IPDA RAHMAD WAHYUDI, SH langsung melakukan Penggerebekan terhadap rumah kontrakan tersebut,

Selanjutnya Aparat Satuan Narkoba Polres Kepulauan Meranti melakukan penggrebekan berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku yang sedang berada di dalam rumah tersebut, tidak menunggu lama Tim Aparat Satuan Narkoba Polres Meranti langsung melakukan penggeledahan kepada 3 (tiga) beserta didalam rumah tersebut, dengan disaksikan Ketua RT setempat.

MENARIK DIBACA:  Kamar Kost Ayu Trismi Anggreini Putri di bobol maling

Dalam penggeledahan yang disaksikan ketua RT itu Tim Satuan Narkoba Polres Meranti berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket diduga Narkotika jenis Shabu, 4 (empat) buah kaca pirek merk Fanbo, 1 (satu) set alat hisap (bong), 1 (satu) unit Hp Merk Nokia berwarna hitam, 1 (satu) buah mancis, 2 (dua) buah sumbu yang terbuat dari kertas timah rokok dan 2 (dua) buah sendok takar yang terbuat dari pipet.

Kemudian tersangka dan barang bukti langsung diamankan serta dilakukan pengembangan, dari pengakuan tersangka bahwa barang berupa narkotika diduga jenis shabu-Shabu tersebut didapat dan dibeli dari KOBAT (DPO). mendengar keterangan itu selanjutnya Tim langsung bergerak untuk melakukan pengejaran kerumah KOBAT (DPO) yg tidak jauh dari TKP. namun yang bersangkutan sudah melarikan diri diduga telah mengetahui adanya penangkapan tersebut.

MENARIK DIBACA:  Keuchik dan Tuha Peut Diaceh timur Ikut Pembekalan Tugas

Ketiga pelaku tersebut akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menggunakan bagi diri sendiri Narkotika golongan I bukan tanaman, saat ini pelaku beserta barang bukti BB telah dibawa dasn diasmankan di Mako Polres Kep. Meranti guna Penyidikan lebih lanjut.*** (Red/Drm)

By admin