JAKARTA (HPC) – Partai Bulan Bintang (PBB) telah ditetapkan secara sah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada rapat peleno terbuka penetapan Nomor peserta Partai Politik.
“Keputusan KPU RI menetapkan No. 19 sebagai no urut Partai Bulan Bintang,dalam peserta Pemilu tahun 2019,pembacaan keputusan No urut Partai Politik ini langsung di bacakan oleh Komisioner KPU. ” kata Komisioner KPU ketika membacakan Keputusannya, Selasa (6/3/2018).
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Prof. DR. H. Yusril Ihza Mahendra dalam sambutannya menyampaikan banyak terimakasih kepada seluruh Rakyat Indonesia dan juga kepada semua pengurus Partai Bulan Bintang se Indonesia.
“Kami mengucapkan terimakasih sebesar- besarnya kepada semua pihak dan pengurus PBB seluruh Indonesia yang telah mendoakan PBB. Dan sampai akhirnya PBB bisa ikut dalam Pemilu tahun 2019. Dengan No Urut 19.” kata Yusril dalam sambutannya.
Tampak hadir semua pengurus DPP PBB, dan juga beberapa ketua DPW PBB seperti ketua DPW PBB Riau H. Ramli Abdul Hamid. (sar)