PEKANBARU (HPC) – Bawaslu Kota Pekanbaru bekerjasama dengan pemerintah kota (Pemko) Pekanbaru sosialisasikan program, Ayo Pastikan Hak Pilih Anda (AP-HPA) di area car free day (CFD) Jalan Cut Nyak Dien, Minggu (21/10/2018).
Tujuannya, memberi tahu dan mengajak masyarakat agar melihat apakah sudah masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2019 mendatang. Masyarakat bisa cek di http://www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id atau bisa mengunduh aplikasi KPU RI Pemilu 2019 di playstore dan Google Play, di smart Phone.
Ketua Bawaslu Pekanbaru Indra Khalid Nasution menjelaskan, sebenarnya dari jadwal tahapan, DPT ini sudah berlalu. Tapi Bawaslu RI dan partai politik (Parpol) secara nasional masih menemukan ketidakakuratan DPT.
“Sehingga memberikan waktu kepada KPU RI bersama jajarannya ke bawah untuk menyempurnakan akurasi DPT ini dengan nama Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPT HP1). Berarti ini sudah perbaikan kedua secara nasional,” kata Indra.
Lanjutnya, selain menghapus data ganda, kegiatan ini juga memberi kesempatan agar masyarakat yang sebenarnya punya hak pilih tetapi tidak masuk DPT untuk mendaftarkan diri kembali.
“Kita dari bawaslu memang jauh hari sudah membuka posko di setiap kecamatan,” kata dia.
Namun, diakuinya sejauh ini animo masyarakat melaporkan diri ke posko yang dibuka masih minim. Untuk itu program Ayo Pastikan Hak Pilih Anda (AP-HPA) terus dilakukan Bawaslu Kota Pekanbaru.
“Kita jalankan program dengan menjemput bola ke komunitas-komunitas masyarakat seperti ke pasar, kemudian tempat ibadah, puncaknya di car free day ini kita bekerjasama pemko agar yang kita harapkan, yaitu DPT Pekanbaru sesempurna mungkin,” jelasnya.
Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdako Pekanbaru Baharuddin menambahkan, kerjasama ini dilakukan untuk memastikan DPT di Pekanbaru tidak ada masalah.
“Kami dapat laporan dari KPU, sejauh ini sudah tidak ada kendala lagi,” kata dia.
Tapi, Ia juga mengimbau masyarakat agar melakukan cek ulang apakah masih ada yang belum terdaftar ke dalam DPT. Dengan catatan membawa e-KTP dan administrasi yang dibutuhkan.
“Harus bawa KTP. Karena cek nama itu diperlukan nomor induk kependudukan (NIK),” kata dia. (rls)