Baznas Riau Siap Bantu Mustahik yang ada tunggakan di BPJS

0
1088

PEKANBARU (HPC)- Akhirnya Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Riau dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan cabang Pekanbaru menandatangani kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait pembayaran tunggakan iuran bagi Mustahik (penerima zakat). Bagi Mustahik yang tidak mampu membayar tunggakan-tungakan jadi tanggungan Baznas Riau membayarnya.

Hal ini diakui oleh Ketua Baznas Riau, Yurnal Edward saat dikonfirmasi perihal tersebut di kantornya Komplek Masjid Raya An Nur Pekanbaru, Selasa (26/02/2019)

“Yah, kita sudah sepakati dan sudah tandatangani MoU-nya. Ke depan Mustahik yang tidak mampu dalam membayar tunggakan-tungakan iuran akan dimasukkan dalam tanggungan Baznas Riau,” sebutnya mengakui.

Dikatakan juga, sekarang banyak tunggakan-tunggakan yang terjadi dipembayaran iuran BPJS. Ini terutama yang terjadi pada orang-orang tidak mampu atau tergolong Mustahik.Sementara dirinya dan keluarganya tidak termasuk dalam kelompok yang mendapatkan program Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) dari Pemerintah. Alhasil mereka memilih masuk BPJS kesehatan dengan cara mandiri, ternyata dalam perjalanan tidak mampu bayar iurannya. Bahkan jumlah tunggakannya sudah cukup besar.

“Orang -orang seperti inilah yang akan kita bantu dalam mendapatkan pelayanan JKN dan KIS. Dimana iurannya diambil dari uang yang ada terhimpun di Baznas. Ini tentu ada surat keterangan dari RT/RW dan Lurah tempat tinggalnya yang menyebutkan beliau tergolong Mustahik. Disamping itu juga dilakukan survey ke lapangan agar bantuan yang diberikan tepat sasaran,” jelasnya. (mc/wn)