PEKANBARU (HALUANPOS.COM) – Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) melaporkan bahwa Kementerian Agama di bawah kepemimpinan KH Yaqut Cholil Qoumas berhasil menjadi Kementerian/Lembaga (K/L) dengan implementasi program Stranas PK tertinggi pada Triwulan VI (April, Mei, dan Juni) Periode 2024, meraih nilai 91,1. Prestasi ini menunjukkan dedikasi dan kerja keras Gus Yaqut selama memimpin Kementerian Agama.
Rektor UIN Sultan Syarif Kasim Riau, Prof Dr H Khairunnas Rajab MAg, menyambut baik dan memberikan apresiasi terhadap keberhasilan Gus Yaqut dalam membebaskan Kementerian Agama dari praktik korupsi. “Apa yang dicapai oleh Kementerian Agama menunjukkan komitmen kuat Gus Yaqut dalam memberantas korupsi,” ungkap Prof Khairunnas.
Menurut Prof Khairunnas, praktik korupsi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu kestabilan sosial masyarakat. Oleh karena itu, pemberantasannya menjadi sangat penting untuk memastikan terciptanya lingkungan yang adil dan makmur bagi semua warga. “Korupsi merusak fondasi masyarakat dengan menghambat pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesenjangan sosial, dan mengurangi kepercayaan publik terhadap pemerintah, sehingga pemberantasan korupsi menjadi krusial untuk menciptakan masyarakat yang adil, makmur, dan stabil,” ujarnya.
Prof Khairunnas menekankan bahwa seluruh elemen pemerintah harus secara nyata menerapkan program-program yang dapat membebaskan Indonesia dari budaya korupsi. Menurutnya, strategi yang dijalankan oleh Gus Yaqut mencakup pembentukan dan pelaksanaan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di semua satuan kerja di bawah Kementerian Agama sudah sangat bagus. ”Pembentukan UPG ini bertujuan untuk mengoptimalkan upaya pencegahan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agama,” kata Prof Khairunnas.
Menurut laman Kementerian Agama, Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) adalah inisiatif strategis yang bertujuan mencegah dan mengendalikan praktik gratifikasi di lingkungan kementerian. UPG berfungsi sebagai pengawas internal, memastikan setiap pegawai tidak menerima hadiah atau pemberian dalam bentuk apapun yang dapat memengaruhi integritas dan objektivitas mereka.
“Kerja sama intens dari berbagai satuan kerja dalam menyosialisasikan, memberi pelatihan, dan penegakan aturan yang ketat, UPG mendorong transparansi dan akuntabilitas, menciptakan budaya kerja yang bersih dan bebas korupsi, inilah yang kemudian mengantarkan Kementerian Agama menjadi kementerian dengan capaian tertinggi kedua dalam implementasi aksi pencegahan korupsi setelah Otoritas Jasa Keuangan,” jelas Prof Khairunnas. (Rls/sudarman)