Pekanbaru(Haluanpos.com)- Suatu fasilitas hukum dengan mengedepankan kearifan lokal Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau, yang dinamakan Bilik Damai, diresmikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Datuk Seri Lela Junjungan Negeri Akmal Abbas, S.H, M.A, Rabu (31/7). Selain menggunting pita dan meninjau bilik Damai, preesmian juga ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Kajati dan pimpinan LAMR.

Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR, Datuk Seri Marjohan Yusuf, dalam elu-eluannya berterima kasih kepada Kajati Riau beserta jajarannya yang telah menyediakan fasilitas itu. Hal tersebut pasti menambah semangat kepada LAMR yang selalu diminta memediamasi perkara oleh khalayak.

Peresmian Bilik Damai LAMR dihadiri langsung oleh ketua Umum MKA LAMR Datuk Seri H Marjohan Yusuf dan Datuk Seri H Taufik Ikram Jamil yang diresmikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau  Datuk Seri Lela Junjungan  Negeri Akmal Abbas, S.H, M.A
Peresmian Bilik Damai LAMR dihadiri langsung oleh ketua Umum MKA LAMR Datuk Seri H Marjohan Yusuf dan Datuk Seri H Taufik Ikram Jamil yang diresmikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Datuk Seri Lela Junjungan Negeri Akmal Abbas, S.H, M.A

Menurutnya, keinginan memiliki ruang untuk mediasi itu secara permanen telah lama. LAMR misalnya, sempat mengirim pengurusnya untuk mengamati Bale Mediasi yang dimiliki NTB akhir tahun 2022. Keinginan ini makin mengeristal setah Akmal Abbas menjadi Kajati Riau.

MENARIK DIBACA:  Jelang Pengamanan Hari Raya Idul Adha, Kasat Lantas Cek Kesiapan Ranmor Dinas

Dalam sambutannya, Kajati Riau Akmal Abbas mengatakan, hendaknya Bilik Damai bukan semata-mata menjadi simbol, tetapi dapat berjalan optimal dengan pendekatan budaya lokal dalam memangani suatu perkara. Diharapkan masyarakat memperoleh rasa keadilan yang lahir dari jiwanya sendiri.

Peresmian Bilik Damai LAMR dihadiri pengurus LAMR dan pejabat Kejati Riau serta para tamu undangan lainnya
Peresmian Bilik Damai LAMR dihadiri pengurus LAMR dan pejabat Kejati Riau serta para tamu undangan lainnya

Ia mengatakan, masalah hukum tidak hanya terbatas pada data korban dan pelaku, tapi juga sosial budaya. Hukum dengan pendekatan sosial budaya , membuka kemungkina pembinaa seseorang secara komprehensif dan berkelanjutan.

Dengan demikian, Bilik Damai, tak mustahil juga memikirkan masa depan seseorang yang tersangkut hukum. Misalnya, kalau latar belakangnya adalah ekonomi, harus dipecakan juga persoalannya tersebut. Ia berharap, Bilik Damai atau apa pun namanya, dapat berdiri di kabupate/ kota se-Riau.(Rls/YS)