MERANTI (HPC)- Di Aula Hotel Grand Meranti Jalan Kartini Selatpanjang Berlangsungnya Rapat Kerja Dalam Rangka Penyusunan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2019, Kamis (14/12/2017)
Adapun peserta yang menghadiri rapat terdiri 18 Partai Politik peserta Pemilu di Kabupaten Kepulauan Meranti,
KPUD Kabupaten Kepulauan Meranti, Kesbangpol Kabupaten Meranti, Bagian Intel Polres Kabupaten Kepulauan Meranti, dan Bagian Intel Kodim Bengkalis serta peserta undangan lainnya.
Kegiatan rapat tersebut dibuka langsung oleh Ketua KPUD kabupaten Meranti, Abu Hamid.
Dan Sebagai narasumber dari KPUD Meranti, Sandra.
Sandra menyampaikan tentang mekanisme penghitungan alokasi kursi Pemilu anggota DPRD Kabupaten Meranti, Landasan hukum, Jadwal kegiatan pembentukan Dapil danKetentuan penataan Dapil, kemudian Prinsip-prinsip penataan Dapil dan alokasi kursi, Kesetaraan suara, Ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, Integralitas wilayah.
“Terkait keterlibatan publik pada proses penataan Dapil, publik dilibatkan langsung melalui mekanisne uji publik terhadap draf usulan Dapil yang disusun oleh Kabupaten dengan melibatkan Pemerintah Daerah, Partai Politik, dan Bawaslu serta pemangku kepentingan lainnya,” Ujar Sandra
“Sambil mengingatkan dalam mendata pemilih harus KTP sudah direkam sesuai ketentuan yang ditetapkan.” Tutupnya.
Laporan: Drm