PEKANBARU(HPC) –Dalam rangka untuk peningkatan PAD kota Pekanbaru tahun 2020 khususnya pajak parkir dikota Pekanbaru, maka Komisi II DPRD Kota Pekanbaru melakukan hearing dengan pihak pengelola parkir dikota Pekanbaru, seperti pihak pengelola parkir Novetel, Grand Elite, 88 Plaza, Giant dan pasar Sukaramai. Senin(10/2/2020)

Rapat yg dipimpin oleh Dapit Marihot Silaban yang memimpin hearing, satu persatu mempertanyakan besar setoran pajak parkir kepada Bapenda kota Pekanbaru. Satu persatu, dimana pihak pengelola seperti pihak pengelola parkir Novetel yang dikelola oleh PT Hotmen Parking pada bulan November 2019 menyetor pajak parkir sebesar 41 Juta. Sedangkan Grand Elite menyerahkan setoran pajak parkir sebesar 20 jutaan setiap bulan. Namun untuk pihak Sukaramai hanya menyetor pajak parkir sebesar 6 hingga 7 Juta perbulannya. Sedangkan pihak 88 Plaza menyetor pajak parkir sederhana 23 Juta perbulannya.

MENARIK DIBACA:  BEM UIN Suska 2018-2019 Resmi Dilantik

Usai dengar pendapat dengan pihak pengelola parkir, Dapit Marihot Silaban menjelaskan, Kita memang memanggil beberapa pihak pengelola parkir dikota untuk mengetahui berapa angka pasti setoran pajak parkir yang dikelolanya. Memang, kita menilai ada angka setoran pajak yang tidak relevan dengan kapasitas lahan parkir. Untuk itu, kedepan kita akan melakukan pertemuan kembali dengan pihak pengelola parkir serta Bapenda Kota Pekanbaru untuk mencocokan setoran pajak parkir,” ungkap Dapit

Harapan kita dalam pertemuan ini, khusunya untuk meningkat PAD pajak parkir, kita berharap pihak pengelola parkir betul-betul menyetorkan pajak parkirnya sesuai dengan kapasitas parkirnya. Kepada pihak Bapenda Pekanbaru berharap betul-betul menerima apa adanya tanpa ada mengurangi ataupun nego-nego lainnya terhadap setoran pajak parkir,” harap Dapit

MENARIK DIBACA:  Kebahagiaan Syaiful Saat Menerima Bantuan Dari Rumah Yatim

Dahwi Basri pihak PT ISS Parking Giant Panam Pekanbaru menyatakan, Kita menyambut baik atas pertemuan dengan Komisi II DPRD Kota Pekanbaru yang membahas masalah pajak parkir. Artinya kita mendukung soal keterbukaan masalah pajak parkir, baik dengan pihak Komisi II DPRD Kota Pekanbaru bahkan dengan Dispenda kota Pekanbaru,” ungkap Dahwi

Sejauh ini, pendapatan pajak parkir Giant perbulannya mencapai 23 Juta perbulan. Sedangkan harga karcis parkir masih harga plet. Sedangkan untuk kapasitas parkir maksimal 100 untuk kendaraan roda empat dan kendaraan roda dua maksimal 170 kendaraan,” ungkap Dahwi.(Yusuf)

By admin