
)

PEKANBARU (HPC)-Puluhan Masyarakat Kecamatan Pujud Desa Siarang-Arang Kabupaten Rokan Hilir menggelar akasi diKantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau. Masyarakat desa Siarang-Arang meminta kepada Kapolda dan Anggota Dewan Provinsi Riau untuk mencabut izin prusahaan PT. Rokan Agrindo Pratama Plastation.
Hal ini langsung disampaikan oleh koordinator Aksi massa Edi M dalam orasinya didepan gedung DPRD Riau. Masa aksi meminta agar perizinan PT. Rokan Agrindo Pratama Plastation segera dicabut karena sudah merusak mata pencarian masyarakat sekitar.
“Kami meminta kepada anggota dewan agat dapat menjawab aspirasi kami, masyarakat rokan hilir. Kami mohon kepada dewan agar perhatikan nasip,kami bupati nya gak bertanggung jawab. Makanya kami datang ke Dewan Riau ini untuk meminta keadilan agar dapat bertindak untuk mencabut izin PT. Rokan Agrindo Pratama Plastation tersebut karena membuat masyarakat tersiksa.” Kata Edi M dalam Orasinya, Rabu (2/2/2017).
Lebih lanjut ditegaskan masa aksi kepada kepada dewan, perusahaan itu merambah kawasan hutan, maka ini bertentangan dengan Undang-Undang No 41 tahun 1999, pasal 53 ayat 3. Makanya ini mendesak DPRD Riau memperjuangkan dan berupaya mungkin mencabut
izin perusahaan itu, dari Rohil.
“sekali lagi kami meminta kepada penegak hukum segera melakukan penyidikanya terhadap perambah hutan secara ilegal yang ada di desa kami kami meminta agar penegak hukum dapat menindak perusahaan tersebut.” Teriaknya.
Tidak beberapa lama aksi puluhan massa ini disambut langsung oleh wakil ketua DPRD Riau, Manahara Manurung, Sunaryo, Karmila Sari yang langsung mendengar aspirasi masyarakat untuk dapat bertindak terhadap PT. Rokan Agrindo agar segera di cabut Izinnya.
“ silah kan bapak ibuk menyampaikan aspirasinya kepada kami, kami akan terima dan akan segera menindak lanjuti aspirasi bapak ibuk yang disini. Dan tolong bapak ibuk jelaskan konsi rill nya kepada kami.” Kata Manahara Manurung. (sk)