PEKANBARU-(HPC)—Dinas Koperasi dan UMKM Kota Pekanbaru melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke beberapa koperasi yang ada di Kota Pekanbaru. Hal ini bertujuan untuk lebih selektif dan proaktif dalam melakukan pengecekan dan pengawasan perizinan. Senin(6/2).
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Neng Elida mengatakan, masih ada koperasi simpan pinjam yang tidak mengantongi izin, maka dari itu diharapkan pihak koperasi yang belum resmi, wajib melapor dan mendapatkan izin operasi dari Dinas Koperasi Kota Pekanbaru.
“Dari sidak yang kita lakukan ternyata KSP ini tidak ada izinnya. Namun, yang ada cuma surat-suratnya sudah mati. Maka dari itu, kita berikan peringatan agar segera mengurus kelengkapan nya, ” ungkap Neng Elida.
Elida menegaskan kepada KSP yang belum resmi agar segera melengkapi dan mematuhi peraturan dari Kementrian Koperasi.
“pihak KSP tersebut sudah melangar peraturan dari Kementrian Koperasi. Oleh sebab itu, pihak KSP segera melengkapinya, ” harap Neng Elida. (Kominfo)