PEKANBARU (HPC) -Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Bantuan Hukum Equality the Law (DPP LBH-ETL) Melakukan pengecaman terkait Kasus Deportasi secara sepihak yang dilakukan oleh Otoritas Imigrasi Hongkong terhadap Ustad Abdul Somad (UAS) asal Pekanbaru-Riau. Sesampai UAS di Bandara Internasional Hongkong, UAS dihadang oleh Petugas Imigrasi dan dipisahkan dari rombongan.

Pada saat itu, terjadi perlakuan tidak pantas dalam ruangan yang dilakukan petugas serta mengintrogasi Ustad Abdul Somad di ruangan khusus bandara dengan banyak pertanyaan dan menggeledah barang-barang bawaannya, beberapa waktu lalu.

Terhadap penolakan ini, Direktur Utama DPP LBH-ETL Adv. Andre Wibowo, S.H., mengatakan bahwa Pemerintah RI harus mengusut secara tuntas dan menanggapi permasalahan ini secara profesional terhadap penolakan UAS oleh Otoritas Imigrasi Hongkong dan meminta klarifikasi yang jelas dan akurat dari pihak Imigrasi Hongkong.

MENARIK DIBACA:  Besok, Gubernur Riau Kukuhkan Forum CSR Riau di Gedung Daerah

Apabila Pemerintah RI tidak mengusut secara tuntas terhadap kasus Deportasi tersebut. Maka Kami dari DPP LBH-ETL akan melakukan Upaya-Upaya Hukum melalu Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court atau ICC) di Den Haag, Belanda. Dalam hal ini, diduga telah melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf (d) dan Pasal 7 ayat (2) huruf (d) Statuta Roma Tahun 1998. “Kejahatan Terhadap Kemanusiaan” yang berbunyi :
(Pasal 7 ayat (1) : Untuk keperluan Statuta ini, “kejahatan terhadap kemanusiaan” berarti salah satu dari perbuatan berikut ini apabila dilakukan sebagai bagian dari serangan meluas atau sistematik yang ditujukan kepada suatu kelompok penduduk sipil, dengan mengetahui adanya serangan itu.
(Huruf (d) Deportasi atau pemindahan paksa penduduk).
(Pasal 7 ayat (2) huruf (d) yang berpunyi : “Deportasi atau pemindahan penduduk secara paksa” berarti perpindahan orang-orang yang bersangkutan secara paksa dengan pengusiran atau perbuatan pemaksaan lainnya dari daerah di mana mereka hidup secara sah, tanpa alasan yang diperbolehkan berdasarkan hukum internasional).

MENARIK DIBACA:  Kolaborasi PLP FKIP UMRI di SMKN 5 Pekanbaru, Wujud Penguatan Kompetensi Mengajar Mahasiswa di Tahun 2025

Karena ini akan berimbas pada persatuan dan kesatuan Republik Indonesia, sebab UAS adalah milik semua Ummat Islam. Katanya saat Konferensi Pers di Sekretariat DPP LBH-ETL, Jalan Paus Pekanbaru-Riau. Jumat ( 29/12).

Hadir dalam Konprensi Pers Ketua Bidang Penanganan Perkara Hukum (Raja Inal Dalimunthe, S.H.) Dengan tegas meminta Pemerintah dalam hal ini melalui Pemerintah Luar Negeri memberikan Klarifikasi yang tidak membuat suasana semakin memanas. Dan membenarkan akan adanya Upaya Hukum terhadap kasus tersebut. UAS merupakan Aset Ummat yang dapat mengembangkan Dakwah Islam. Baik Nasional, bahkan Internasional. Dan menjadi Mahkota Umat Islam Dunia, Ujarnya. (rls)

By admin