PEKANBARU (HPC)- Batalnya Eksekusi Lahan yang dilaksanakan pada hari senin tanggal 13 Januari 2020 bertempat di Desa Gondai Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan seluas 3.323 Hektar, hal ini Membuat Forum LSM Riau Bersatu mempertanyakan hal tersebut mengingat dasar di laksanakan Eksekusi tersebut sudah sangat kuat dan jelas payung Hukumnya dalam melaksanakan eksekusi tersebut dapat dilihat dari hasil keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung Nomor :1087/Pid. Sus.LH/2018 yang dikeluarkan pada Tanggal 17 Desember 2018.
Menanggapi Batalnya Eksekusi Lahan tersebut membuat Aktifis Ketua Umum Forum LSM Riau Peduli Ir. Robert Handrico Angkat bicara, dalam konprensi Pers nya Rabu, 15/1/2020 pihaknya sangat menyayangkan Batalnya Eksekusi Lahan tersebut.
” ya kan kita sudah tahu kalau Mahkamah Agung (MA) Sudah mengeluarkan Keputusan Agar Lahan Seluas 3.323 Hektar di desa Pangkalan Gondai itu harus di Eksekusi pada hari Senin kemaren, tapi kok bisa batal. Padahal Keputusan dari MA tersebut sudah dinyatakan dengan tegas agar seluruh Lahan yang bersengketa tersebut dikembalikan kepada Negara tampa kecuali.” kata Ir. Robert Handrico.
Lebih lanjut di terangkan Ketum LSM Riau Bersatu itu, dirinya heran dengan mengapa tiba-tiba eksekusi tersebut tidak dilkasanakan sementara di lapangan sudah lengkap Tim Eksekusi dari Unsur Pemerintah, Kepolisian, Kejaksaan, TNI, Ormas dan Tokoh Masyarakat Lainnya untuk melaksanakan Eksekusi tersebut.
“Kami minta pihak pemerintah dan aparat baik yang ada di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten Pelalawan harus segera menjalankan Eksekusi tersebut sebagai bentuk kebibawaan aparatur Negara dam jangan di tunda tunda lagi dan jangan ada Intervensi dari pihak manapun,” jelasnya.
Terakhir Robert mengatakan Sudah Seharusnya MA itu untuk di Penuhi, pasalnya Mahkamah Agung RI sudah sudah mengeluarkan Surat untuk di lakukan Eksekusi Lahan tersebut.
“Kita mintak agar hasil dari MA harus dipenuhi, kalau keputusan ini tidak dihormati maka gimana kita mau menjaga hutan dan lahan di Provinsi Riau ini. Pasalnya ini terbukti telah melanggar Keras UU No 41/1999 tentang Kehutanan dan UU no. 38/2014 tentang Perkebunan.” tutup nya. (wan)