PEKANBARU(Haluanpos.com)-
Anggota DPRD kota Pekanbaru, H Wan Agusti, SH, MH kembali melaksanakan Penyebarluasan Perda Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di Kota Pekanbaru di Jalan Fajar Kelurahan Labuh Baru Barat Kecamatan Payung Sekaki kota Pekanbaru, Senin(22/6)
Sejauh ini, kita selaku anggota DPRD kota Pekanbaru telah banyak mengeluarkan produk Perda di kota Pekanbaru, salah satunya Perda Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di Kota Pekanbaru.
Untuk itu, saya hadir ditengah masyarakat pada kegiatan Penyebarluasan Perda Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di Kota Pekanbaru, tentunya memberikan informasi dan sosialisasi tentang keberadaan Perda Nomor 10 Tahun 2021.
Anggota DPRD kota Pekanbaru, H Wan Agusti dalam Penyebarluasan Perda Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di Kota Pekanbaru mengajak tokoh masyarakat untuk memberikan informasi dan sosialisasi terkait keberadaan Perda pencegahan dan Penyalahgunaan narkotika ditengah masyarakat. Hal ini sangat perlu disampaikan kepada masyarakat, apalagi kondisi saat ini kota Pekanbaru sangat rawan akan peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” ungkap Wan Agusti.

Kita hadir ditengah masyarakat hanya sebatas melaksanakan Penyebarluasan Perda, sedangkan ada keinginan masyarakat untuk mengetahui jenis barang narkotika seperti apa, itu bukan wewenang kita selaku anggota DPRD kota Pekanbaru untuk menunjukan kepada masyarakat. Namun kita perlu menyampaikan bahwa keberadaan narkotika itu sangat merusak mentalitas dan narkotika menyebabkan kerusakan permanen pada sistem saraf dan otak, memicu kecanduan berat, dan merusak organ vital (jantung, hati, paru-paru). Jadi, kita menghimbau kepada orang tua agar tetap memberikan himbauan kepada anak-anak dan keluarganya agar terhindar dari pengunaan narkotika,” ungkap Wan Agusti.
Jadi, bagi masyarakat yang ingin mengetahui tentang aturan dan sanksinya dapat berkoordinasi dengan tokoh masyarakat, sebab kita sudah memberikan photo copy bahan Perda
Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di Kota Pekanbaru,” ujar Wan Agusti
Penyalahgunaan narkotika
Sementara itu, tokoh masyarakat RW 06 Ir H Suharbi Kelurahan Labuh Baru Barat menyambut baik dengan kegiatan Penyebarluasan Perda ini kepada masyarakat terutama masalah peredaran dan penyalahguna tentang Narkotika,” ungkap Suharbi
Tentunya kita akan memberikan informasi kepada masyarakat yang ingin mengetahui sejauh mana tentang sistem dan aturan yang mengatur tentang Narkotika. Kita juga mengajak masyarakat dan keluarganya untuk bersama-sama menjauhi narkotika. Dan kita mengajak masyarakat untuk tidak takut melaporkan bila ada pihak-pihak yang melakukan penyalahgunaan dan melakukan peredaran narkotika,” ajak Suharbi.(YS)
